Jum, 26/06/26 · 02.30.28
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Dua Tahun Licin Beroperasi, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Digulung Bersama Gunungan Uang Rp3,8 Miliar

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 26 Juni 2026 · 06:103 menit baca
Dua Tahun Licin Beroperasi, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Digulung Bersama Gunungan Uang Rp3,8 Miliar
Ditresnarkoba Polda Kalbar membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Tersangka DK diringkus bersama barang bukti 4,3 kg sabu dan uang Rp3,8 miliar. (dok. Hendrawan)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional beromzet miliaran rupiah dengan meringkus seorang tersangka berinisial DK (41). Dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026), kepolisian membeberkan hasil operasi kakap dari penangkapan di Pontianak Timur pada Rabu (10/6/2026) lalu, berupa 4,3 kilogram sabu, uang tunai Rp3,8 miliar, serta modus baru ribuan cartridge vape berisi etomidate dari sindikat yang telah beroperasi selama dua tahun.

Modus Operandi “Terima Bersih” dari Malaysia
Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka DK berperan sebagai penampung sekaligus pengedar skala besar dengan modus operandi “terima bersih”. Ia mengaku tidak mengambil sendiri barang haram tersebut, melainkan hanya menunggu pasokan yang diselundupkan langsung dari Malaysia ke kediamannya pada malam hari oleh tiga kurir misterius menggunakan kendaraan roda empat.

“Berdasarkan keterangannya, tersangka DK ini hanya menunggu di rumahnya. Pengantaran dari Malaysianya menggunakan roda empat, dan dia tidak ketahui jenisnya karena di waktu malam hari. Dia terima bersih di rumahnya saja di TKP,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi.

Penyelundupan ini disinyalir dikendalikan langsung oleh aktor intelektual berinisial A, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menetap di Malaysia. Pihak kepolisian kini telah menetapkan A ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan perburuan lintas negara.

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polda Kalbar Layani 3.403 Warga
Baca Juga

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polda Kalbar Layani 3.403 Warga

“Berdasarkan hasil komunikasi, tiga orang tersebutlah yang melakukan pengantaran atas arahan tersangka A. Saat ini, A yang merupakan warga negara Indonesia dan menetap di Malaysia sedang kami lakukan profiling untuk selanjutnya dilakukan penangkapan. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Deddy memastikan komitmen pemberantasan jaringannya.

Sitaan Varian Narkotika dan Tren Baru Alat Hisap Elektronik
Besarnya skala operasi DK tercermin dari beragamnya jenis narkotika golongan I dan II yang ditemukan petugas saat penggeledahan berlangsung. Polisi menyita 4.330,25 gram (4,3 kg) kristal metamfetamin dan 6.236 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga membongkar tren baru peredaran gelap narkoba, yakni 1.416 pcs cartridge (vape) yang telah disuntikkan cairan etomidate (narkotika golongan II).

“Narkotika ekstasi ini berada di dalam koper yang kita temukan di ruang tengah lantai dua. Kemudian ada juga (narkotika) yang di belakang ruang TV seperti cartridge berbagai merek yang diamankan ini,” jelas Deddy merinci lokasi penyembunyian barang bukti.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 13,93 gram heroin di tangan tersangka. Berdasarkan pengakuan DK, barang tersebut tidak diedarkan melainkan untuk konsumsi pribadi.

Polda Kalbar dan Seluruh Polres Jajaran Tanam Ribuan Pohon Serentak
Baca Juga

Polda Kalbar dan Seluruh Polres Jajaran Tanam Ribuan Pohon Serentak

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti heroin seberat neto 13,9 gram ini untuk dikonsumsi sendiri. Belum dilakukan penjualan kepada pelanggan-pelanggan yang menjadi kenalannya,” tambah Deddy.

Jerat Hukum Berat dan Sinergi Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka DK kini terancam hukuman berat tanpa limitasi waktu berdasarkan ketentuan hukum terbaru. Hubungan kausalitas antara jumlah barang bukti yang masif dan durasi operasi membuat polisi menerapkan pasal berlapis.

“Untuk sanksi hukumnya, narkotika ini memang tidak ada limitasi waktu. Berdasarkan KUHP baru, itu bergantung kepada hakim yang memutuskan. Pasal persangkaannya adalah Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 119 ayat 2 UU Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” papar Deddy.

Keberhasilan memutus rantai pasokan internasional ini mendapat apresiasi tinggi dari jajaran kepolisian. Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah dari jerat narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada Kepolisian,” ujar Bambang saat menutup jalannya konferensi pers.

Saat ini, tersangka DK telah mendekam di sel tahanan Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah merampungkan pemberkasan tahap I untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dinyatakan lengkap (P21). Di sisi lain, Ditresnarkoba Polda Kalbar berkomitmen terus mengejar DPO berinisial A di Malaysia serta melacak tuntas aliran dana gelap hasil kejahatan sindikat ini.

(Hendrawan)