Sel, 23/06/26 · 14.05.00
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kalbar Pintu Masuk Lelong, Dirjen BC Perintahkan Tangkap Pemilik Gudang

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 23 Juni 2026 · 19:532 menit baca
Kalbar Pintu Masuk Lelong, Dirjen BC Perintahkan Tangkap Pemilik Gudang
Kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor senilai Rp53,9 miliar diusut menyusul penahanan 43 kontainer di Tanjung Priok dan penyegelan gudang di Kalbar. (Dok. Ist)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendalami dugaan jaringan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) antar-provinsi. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyitaan terhadap 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta penggerebekan dua gudang penimbunan di Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari penegakan regulasi impor untuk membatasi masuknya komoditas bekas dari luar negeri.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” kata Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pemancing Hilang Diterkam Buaya di Perairan Batu Ampar Kubu Raya
Baca Juga

Pemancing Hilang Diterkam Buaya di Perairan Batu Ampar Kubu Raya

Kronologi Penahanan Kapal di Tanjung Priok
Penyelidikan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal motor KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Manifest kapal tersebut tercatat membawa total 268 peti kemas, dengan rincian 222 kontainer kosong dan 46 kontainer berisi muatan yang dideklarasikan sebagai mi instan, general cargo, serta barang pindahan.

Saat kapal bersandar pada Senin (15/6/2026), petugas melakukan pemindaian x-ray terhadap 46 kontainer bermuatan. Hasil pemindaian menunjukkan 43 peti kemas memiliki citra visual yang serupa dengan muatan pakaian bekas. Nota Hasil Intelijen (NHI) kemudian diterbitkan pada Selasa (16/6/2026) disusul penyegelan kontainer di TPS CDC Banda.

Hingga Senin (22/6/2026) sore, pemeriksaan fisik baru diselesaikan pada 19 kontainer, dengan temuan 2.067 balepress berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, muatan dalam 43 kontainer tersebut diperkirakan mencapai 4.687 balepress dengan taksiran nilai barang sekitar Rp37,496 miliar.

Pengembangan di Kubu Raya dan Mempawah
Kasus ini kemudian melebar ke Kalimantan Barat setelah data manifes kapal ditelusuri ke wilayah asal muatan. Pada Jumat (19/6/2026), sebuah kompleks pergudangan di Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, digeledah. Petugas menemukan empat unit truk yang tengah melakukan aktivitas bongkar muatan sebanyak 264 balepress pakaian bekas.

IHH Healthcare Malaysia Buka Kios Layanan Medis di Kubu Raya
Baca Juga

IHH Healthcare Malaysia Buka Kios Layanan Medis di Kubu Raya

Dua hari berselang, pada Minggu (21/6/2026), penyisiran dilanjutkan ke sebuah gudang di wilayah Kabupaten Mempawah. Di lokasi kedua ini, ditemukan lagi 2.060 balepress pakaian bekas siap edar. Akumulasi nilai barang dari dua lokasi penimbunan di Kalimantan Barat ini ditaksir mencapai Rp16,48 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian dan kejaksaan turut dilibatkan untuk melacak siapa pemilik asli dari ribuan bale pakaian bekas tersebut. Otoritas menyatakan saat ini fokus utama penyelidikan adalah mengejar pemilik gudang di Kalbar serta pemilik 43 kontainer yang ditahan di Jakarta.

“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.

(Hendrawan)