Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kejar Target 55 Persen, Pemkot Pontianak Gandeng Kejari Perluas Jamsostek

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 9 September 2026 · 23:133 menit baca
Kejar Target 55 Persen, Pemkot Pontianak Gandeng Kejari Perluas Jamsostek
Pemkot Pontianak bersama Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan pacu kepesertaan pekerja informal kejar target 55,8 persen, total klaim capai Rp115 miliar. (Dok. Prokopim Pontianak)

Pemerintah Kota Pontianak menggandeng Kejaksaan Negeri untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal menyusul masih adanya selisih 15,1 persen dari target cakupan kepesertaan daerah, Rabu, (9/9/2026).

Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini menyentuh angka 40,71 persen, melampaui rerata capaian Kalimantan Barat sebesar 28,32 persen, namun masih harus digenjot menuju target penetapan sebesar 55,80 persen.

Risiko hilangnya mata pencaharian keluarga saat terjadi musibah kerja dipaparkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, dalam rapat Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Pontianak.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja tersebut, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungannya,” ujar Amirullah, Rabu, (9/9/2026).

Saat Penanganan Karhutla di Ketapang, Gakkum Kemenhut Amankan Ekskavator dan Dua Pelaku
Baca Juga

Saat Penanganan Karhutla di Ketapang, Gakkum Kemenhut Amankan Ekskavator dan Dua Pelaku

Pembangunan basis data terintegrasi serta sosialisasi masif dinilai mendesak untuk memastikan perlindungan sosial ketenagakerjaan tepat sasaran bagi penggerak roda ekonomi perkotaan. Korelasi perlindungan tenaga kerja dengan ketahanan perekonomian daerah ditekankan lebih lanjut dalam penjelasannya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya merupakan program perlindungan bagi pekerja, tetapi juga bagian penting dari strategi pembangunan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Pada periode hingga Agustus 2026, pembayaran klaim manfaat perlindungan ketenagakerjaan di Pontianak telah mencapai Rp115 miliar, dengan pos terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua senilai Rp93 miliar untuk 6.644 peserta.

Gelar Coffee Morning, Kejati Kalbar Perkuat Kemitraan Pers dan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga

Gelar Coffee Morning, Kejati Kalbar Perkuat Kemitraan Pers dan Komitmen Penegakan Hukum

Penyaluran klaim lainnya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp8 miliar untuk 2.700 transaksi, Jaminan Kematian Rp7 miliar, Jaminan Pensiun Rp4 miliar, serta beasiswa anak pekerja meninggal dunia sebesar Rp1,6 miliar dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Posisi peringkat kepesertaan Pontianak dibandingkan wilayah lain di Kalimantan Barat diterangkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali.

“Posisi coverage kita (Pontianak) saat ini 40,71 persen. Saat ini yang tertinggi se-Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak,” katanya.

Penguatan kepatuhan diarahkan pada sektor jasa konstruksi yang tercatat baru mendaftarkan 438 proyek jaminan sosial dari total 744 entitas proyek pada basis data LKPP, disusul penertiban kepesertaan pada unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fokus perluasan pada sektor usaha perdagangan eceran dan jasa kuliner diutarakan dalam pemaparannya.

“Kami juga titipkan sektor UMKM. Masih banyak usaha kecil dan mikro yang belum melindungi pekerjanya,” ujarnya.

Sasaran sosialisasi turut diarahkan pada tenaga pendidik swasta, pengemudi transportasi daring, serta kurir logistik yang dinilai masih minim inisiatif perlindungan mandiri. Penyediaan kanal pendaftaran digital pada aplikasi transportasi daring disorot dalam penjelasannya.

Tinjau Titik Panas di Kubu Raya, Gubernur Ria Norsan Minta Penegakan Hukum Karhutla Diperketat
Baca Juga

Tinjau Titik Panas di Kubu Raya, Gubernur Ria Norsan Minta Penegakan Hukum Karhutla Diperketat

“Untuk transportasi online dan kurir, secara aplikasi sebenarnya sudah ada tools-nya. Namun kesadaran untuk melindungi diri perlu kita bangun,” katanya.

Alokasi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) didorong guna membiayai iuran perlindungan bagi buruh berpenghasilan rentan. Pemanfaatan instrumen filantropi korporasi diuraikan oleh pihak penyelenggara jaminan sosial.

“Konsep CSR ini bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya tidak menentu dan kesadarannya terhadap jaminan sosial masih rendah,” jelasnya.

Skema kepedulian aparatur sipil negara (ASN) digagas untuk menanggung iuran pekerja mandiri di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Peluang perlindungan mandiri oleh ASN dijabarkan lebih lanjut dalam keterangannya.

“Gagasannya, ASN ikut melindungi pekerja rentan. Bisa asisten rumah tangga, orang tua, saudara, atau orang di sekitarnya yang bekerja informal,” ujarnya.

Dukungan penegakan hukum dalam perluasan kepesertaan diperkuat lewat pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek oleh jajaran kejaksaan setempat berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi, WALHI: Saatnya Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab
Baca Juga

Karhutla sebagai Kejahatan Negara-Korporasi, WALHI: Saatnya Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab

Komitmen korps adhyaksa dalam mendorong regulasi jaminan kerja ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo.

“Pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk mendukung optimalisasi peningkatan universal coverage Jamsostek di Kota Pontianak,” jelas Agus Eko Purnomo.

Wewenang perdata dan tata usaha negara (Datun) disiapkan untuk memberikan pendampingan hukum, audit kepatuhan, serta sanksi bagi badan usaha yang mengabaikan hak jaminan ketenagakerjaan pegawainya. Kebutuhan integrasi data lintas lembaga demi penegakan aturan disimpulkan sebagai penutup arahannya.

“Kita perlu memastikan data antarinstansi dapat terintegrasi dengan baik, koordinasi berjalan efektif, dan langkah yang dilakukan mampu meningkatkan cakupan kepesertaan serta kepatuhan pemberi kerja,” jelasnya.

(Hendrawan)