Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus korupsi komoditas tambang ini melibatkan sejumlah korporasi, yakni PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta entitas lainnya.
“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Sabtu (20/6/2026).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan penyimpangan aktivitas penjualan zirkon di Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga berlangsung sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025. Dalam proses penyidikan sebelumnya, otoritas kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka sebelum akhirnya berkas perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Mekanisme Penggabungan Dakwaan Staf ESDM dan Swasta
Dalam proses penanganan perkara, penuntut umum mengonfirmasi adanya penggabungan berkas untuk tiga tersangka menjadi satu berkas dakwaan. Mereka adalah tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, IH selaku aparatur sipil negara pada Dinas ESDM, dan ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, serta PT Kirana Bumi Mineral. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pembuktian di persidangan.
