Sen, 22/06/26 · 03.37.36
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Tengah

Kejati Kalteng Limpahkan Enam Berkas Perkara Korupsi Penjualan Zirkon ke Pengadilan

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 22 Juni 2026 · 08:392 menit baca
Kejati Kalteng Limpahkan Enam Berkas Perkara Korupsi Penjualan Zirkon ke Pengadilan
Korupsi Penjualan Zirkon Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka Kadis ESDM VC, Sidang Tipikor PN Palangka Raya, Direktur PT Investasi Mandiri. (Dok. Warta Kalteng)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Penuntut Umum resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kasus korupsi komoditas tambang ini melibatkan sejumlah korporasi, yakni PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta entitas lainnya.

“Dengan dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Sabtu (20/6/2026).

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan penyimpangan aktivitas penjualan zirkon di Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga berlangsung sepanjang periode tahun 2020 hingga 2025. Dalam proses penyidikan sebelumnya, otoritas kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka sebelum akhirnya berkas perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Mekanisme Penggabungan Dakwaan Staf ESDM dan Swasta
Dalam proses penanganan perkara, penuntut umum mengonfirmasi adanya penggabungan berkas untuk tiga tersangka menjadi satu berkas dakwaan. Mereka adalah tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, IH selaku aparatur sipil negara pada Dinas ESDM, dan ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, serta PT Kirana Bumi Mineral. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pembuktian di persidangan.

Ketua Gerdayak Barito Utara Dukung Penertiban dan Desak Pemda Buat Perda Tambang Rakyat
Baca Juga

Ketua Gerdayak Barito Utara Dukung Penertiban dan Desak Pemda Buat Perda Tambang Rakyat

“Penggabungan dilakukan dalam rangka efektivitas pembuktian dan pemeriksaan saksi karena sebagian besar saksi yang dihadirkan sama,” ucap Hendri.

Selain ketiga tersangka tersebut, Penuntut Umum juga melimpahkan berkas perkara secara terpisah terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta HAW yang menjabat sebagai Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal Sarana Abadi.

Jeratan Pasal Tipikor
Masing-masing tersangka didakwa dengan ketentuan pidana sesuai dengan peran serta tingkat keterlibatannya dalam kasus tersebut. Jaksa menjerat para terdakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Adapun pasal yang didakwakan kepada masing-masing tersangka telah disusun sesuai dengan peran dan kedudukannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Hendri.

Pemkab Barito Utara Ikuti Rakor di KPK, Evaluasi Tata Kelola Pengadaan hingga Hibah
Baca Juga

Pemkab Barito Utara Ikuti Rakor di KPK, Evaluasi Tata Kelola Pengadaan hingga Hibah

Dengan dilimpahkannya seluruh dokumen perkara, tahapan penanganan kasus kini resmi memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Penuntut Umum selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk masing-masing tersangka,” demikian tegas Hendri.

(Hendrawan)