Tokoh masyarakat Dayak sekaligus Ketua Gerdayak Barito Utara, Suria Baya atau yang akrab disapa SBY, memberikan tanggapan terkait aksi penertiban kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Barito Utara di Kelurahan Jingah, Senin (18/5/2026).
SBY menyatakan dukungannya terhadap langkah persuasif yang diambil pihak kepolisian di bawah pimpinan Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febyanto, dalam membubarkan aktivitas ilegal tersebut tanpa langsung melakukan penindakan hukum terhadap para pekerja.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dan ketegasan Kapolres Barut dan personelnya yang membubarkan kegiatan ilegal tersebut secara persuasif aktif dan tegas, tanpa ada penindakan hukum kepada para pelaku PETI. Karena saya tahu naknda AKBP Singgih itu orangnya jujur, tegak, lurus dan punya hati nurani yang baik,” ujar SBY saat ditemui di Desa Bayas, Selasa (19/5/2026).
Meski mendukung penegakan aturan, SBY mengaku prihatin terhadap nasib para penambang yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut untuk membiayai keluarga dan pendidikan anak. Menurutnya, persoalan PETI harus dilihat juga dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.
Pemkab Barito Utara Ikuti Rakor di KPK, Evaluasi Tata Kelola Pengadaan hingga Hibah
“Secara nurani sayapun turut prihatin akan nasib para saudara-saudara(i) PETI yang dicap salah itu secara regulasi hukum negara. Namun dari sisi kemanusiaan dan hati nurani, mereka adalah warga masyarakat Barito Utara, dan warga Indonesia yang perlu bekerja untuk mencukupi serta menafkahi dan menghidupi keluarganya,” ungkapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, SBY mendorong Pemerintah Daerah Barito Utara, khususnya Bupati Barito Utara, Shalahudin, untuk serius merumuskan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait Tambang Rakyat. Langkah ini diharapkan dapat melegalkan aktivitas masyarakat sehingga dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Coba Pemda Barut dan pihak terkaitnya membantu masyarakat terkait hal ini. Dengan bisa membuatkan produk hukum daerah berupa PERDA terkait Tambang Rakyat dan regulasinya mulai dari regulasi teknis hingga sanksinya jelas sebagai acuan tanpa berbenturan dengan Undang-Undang dan Hukum,” tegas SBY.

Hari Jadi Kota, Pemkot Palangka Raya Gelar Pesona Sabangau Fest 2026
Ia juga menyarankan agar Perusahaan Daerah (Perusda) Barito Utara dilibatkan untuk menampung hasil tambang rakyat tersebut agar dapat disalurkan ke pasar nasional maupun global secara legal.
“Semoga, hal ini menjadi atensi dan renungan kita bersama dengan pihak yang terkait dan pihak yang berwenang agar tercipta produk PERDA Barito Utara yang Pro Rakyat. Jangan ada oknum provokator yang coba memprovokasi terkait pembubaran kegiatan PETI kemarin sehingga menciptakan suasana yang dapat memperkeruh situasi daerah kita,” tutupnya.
(Conerry)
