Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 15–17 Oktober 2026, Kamis (15/10/2026).
Keputusan tegas tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan berkala kualitas udara di Kota Palangka Raya pada 11–14 Oktober 2026, yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) konsisten berada pada kategori berbahaya.
Langkah antisipatif ini diberlakukan demi melindungi kesehatan serta keselamatan para peserta didik dari paparan kabut asap pekat dan udara tidak sehat.
Kebijakan perpanjangan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan sebelumnya melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 yang diterbitkan pada 9 September 2026.

