Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Lindungi Perempuan dan Anak, Kejati Kalbar Luncurkan Layanan SIKAWAN DAYAK

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Selasa, 6 Oktober 2026 · 19:542 menit baca
Lindungi Perempuan dan Anak, Kejati Kalbar Luncurkan Layanan SIKAWAN DAYAK
Kejati Kalbar luncurkan SIKAWAN DAYAK untuk perkuat perlindungan hak keperdataan serta dokumen kependudukan bagi perempuan dan anak masyarakat adat. (Dok. Kejati Kalbar)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi meluncurkan Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat atau SIKAWAN DAYAK di Ruang Vicon Lantai 4 Kejati Kalbar, Selasa, (6/10/2026).

Program yang digagas oleh Wakil Kepala Kejati Kalbar, Laksmi Indriyah R, dalam rangkaian Diklat PKN II Angkatan XIX Tahun 2026 tersebut dirancang guna memastikan perlindungan hukum serta kepastian hak keperdataan bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat, khususnya perempuan dan anak.

Tujuan kolaborasi lintas instansi dalam program pembaruan pelayanan publik tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan. Sinergi antarlembaga ditekankan dalam keterangannya.

Kejati Kalbar Luncurkan Sikawan Dayak, Jamin Hak Keperdataan Perempuan dan Anak
Baca Juga

Kejati Kalbar Luncurkan Sikawan Dayak, Jamin Hak Keperdataan Perempuan dan Anak

“Program ini merupakan bentuk perubahan untuk meningkatkan pelayanan publik secara sinergis bersama dengan Dinas Dukcapil, ketua dewan adat/pemangku adat, pengadilan dan stake holders terkait,” ujar Emil, Selasa, (6/10/2026).

Persoalan perkawinan adat yang belum tercatat di lembaran negara dinilai berdampak langsung terhadap pemenuhan hak keluarga, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga dokumen kependudukan. Bantahan atas anggapan stigmatisasi etnis dijelaskan dalam penjelasannya.

“Pencanangan SIKAWAN DAYAK bukan merupakan stigmatisasi kesukuan, tetapi bentuk perhatian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari kelompok yang membutuhkan akses pelayanan negara, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

Pelaksanaan program ini melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kalbar sebagai penghubung bersama pemangku adat guna menjangkau warga di wilayah pedalaman. Sebelum peluncuran resmi, sosialisasi telah digelar di Mempawah, Singkawang, dan Sambas, yang dilanjutkan dengan diskusi kelompok terpumpun pada 1 Oktober 2026 bersama Dewan Adat Dayak, akademisi, dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD).

Tekan Peredaran Gelap, Pemkot dan BNN Pontianak Bekali Warga Kawasan Rawan Keterampilan Hidup
Baca Juga

Tekan Peredaran Gelap, Pemkot dan BNN Pontianak Bekali Warga Kawasan Rawan Keterampilan Hidup

Kelanjutan program di lapangan diinstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri dan pemangku kepentingan daerah. Komitmen integrasi pelayanan publik diserukan sebagai penutup arahannya.

“Mari kita bersama-sama secara terpadu dan berkelanjutan menyelenggarakan SIKAWAN DAYAK sebagai kontribusi nyata dalam melayani kepentingan publik dan masyarakat adat di Kalimantan Barat,” pungkas Emil.

Masyarakat adat dapat memanfaatkan sistem terpadu ini untuk mengajukan permohonan pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan melalui saluran komunikasi WhatsApp Hotline di laman resmi Kejati Kalbar, ketua adat setempat, maupun Jaksa Pengacara Negara (JPN) di kejaksaan negeri terdekat.

(Rudi)