Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pontianak mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada Rabu, (14/10/2026). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kegiatan penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, bersama Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Faidul Aliim Romas, serta jajaran Kepala Seksi dan Staf Datun. Sementara itu, pihak Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa diwakili oleh Direktur Utama Abdullah, Direktur Pelayanan Muhammad Zulhiyardi, serta Direktur Administrasi dan Keuangan Agus Darius beserta jajaran.
Kesepakatan interlembaga ini difokuskan pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi perusahaan daerah air minum.
Implementasi kerja sama ini diarahkan untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas. Langkah tersebut diambil guna memperkuat koordinasi hukum serta mengoptimalkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Pontianak secara transparan.

