Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Petani Plasma PT BKP Group di Sanggau Tolak Surat Bupati Atas Masalah Sengketa Lahan Dengan Perusahaan

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 10:393 menit baca
Petani Plasma PT BKP Group di Sanggau Tolak Surat Bupati Atas Masalah Sengketa Lahan Dengan Perusahaan
Forum Petani Plasma di Sanggau layangkan surat terbuka menolak respons Bupati soal sengketa lahan PT BKP Group dan mendesak pemenuhan hak agraria. (Dok. HO/TNP)

Konflik agraria antara masyarakat hukum adat dan petani plasma dengan korporasi perkebunan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memanas. Forum Komunikasi Petani Mitra Maju Bersama melayangkan surat terbuka kepada Bupati Sanggau sebagai bentuk protes keras atas respons pemerintah daerah yang dinilai gagal menyentuh akar persoalan kemitraan yang telah berlarut-larut sejak tahun 2021.

Surat terbuka tersebut dilayangkan untuk merespons Surat Bupati Sanggau Nomor 500.6.14.3/395/EKSDA. Alih-alih meredakan ketegangan, forum menilai langkah fasilitasi yang ditempuh pemerintah daerah sejauh ini belum memberikan kepastian hukum maupun penyelesaian konkret atas hak-hak petani plasma yang diabaikan oleh PT Borneo Ketapang Permai (BKP) Group atau First Resources bersama Koperasi Budamei.

Dalam pernyataan sikapnya, forum menyatakan tetap terbuka terhadap ruang dialog, namun menegaskan penolakan keras terhadap kompromi yang mencederai penegakan hukum.

“Kami menjawab dengan hormat, tetapi tidak untuk berkompromi dengan pengabaian hukum,” tegas perwakilan forum dalam surat terbuka tersebut.

Dukung Program Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine 89 Personel
Baca Juga

Dukung Program Kapolri, Bidpropam Polda Kalbar Gelar Tes Urine 89 Personel

Eskalasi ketegangan ini berakar dari tidak dipenuhinya sejumlah butir kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan tertanggal 26 Juli 2021 dan 7 November 2022. Hingga kini, para petani menuntut realisasi pembagian plasma dengan skema ideal 70:30, kejelasan status konversi lahan, audit menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, pengembalian biaya mediasi, hingga ganti rugi atas tandan buah segar (TBS) milik petani yang dibiarkan telantar.

Selain itu, petani menagih komitmen pembayaran kompensasi sebesar Rp150 ribu per hektare setiap bulannya yang berdasarkan kesepakatan 7 November 2022 dilarang keras dibebankan sebagai utang kepada petani. Kejelasan penyerahan dokumen bukti derasah kepada anggota koperasi juga turut menjadi poin desakan utama agar transparansi pengelolaan kebun dapat diwujudkan secara terbuka.

Merujuk pada ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, forum mendesak Pemerintah Kabupaten Sanggau agar tidak sekadar menjadi fasilitator pertemuan seremonial, melainkan aktif membentuk tim verifikasi independen guna mengaudit laporan keuangan serta operasional PT BKP Group dan Koperasi Budamei secara transparan kepada publik.

Gemawan Latih 55 Pemuda Untuk Mengawal Isu Demokrasi dan Lingkungan Melalui RE:MAKING SOCIETY
Baca Juga

Gemawan Latih 55 Pemuda Untuk Mengawal Isu Demokrasi dan Lingkungan Melalui RE:MAKING SOCIETY

Persoalan kemitraan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa ekonomi dan sengketa penguasaan lahan, melainkan telah merembes pada krisis kemanusiaan yang memukul kehidupan keluarga petani. Konflik agraria yang berkepanjangan dan proses hukum yang mendera warga memicu dampak psikologis serta sosial yang parah, termasuk jatuhnya korban anak putus sekolah.

Dalam dokumen protesnya, forum menyoroti adanya anak-anak petani yang terpaksa berhenti mengenyam pendidikan akibat tekanan konflik dan persoalan hukum yang menyertai sengketa lahan tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional anak yang tidak boleh diabaikan oleh negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak dijamin haknya untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran demi pengembangan pribadi serta tingkat kecerdasannya. Forum mendesak instansi berwenang, dinas pendidikan, serta lembaga perlindungan anak untuk segera turun tangan menelusuri dugaan hilangnya akses pendidikan tersebut dan memulihkan hak-hak korban.

Lebih lanjut, forum juga mendesak agar aparat penegak hukum menjamin proses hukum terhadap petani dan aktivis agraria berjalan secara objektif, transparan, serta tidak dijadikan instrumen kriminalisasi untuk membungkam masyarakat yang memperjuangkan haknya. Pemerintah daerah juga dituntut bersikap tegas menyelidiki dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan pihak tertentu, termasuk entitas yang disebut sebagai PDIB, demi menjamin tegaknya keadilan sosial di bumi Sanggau.

(Hendrawan)