Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak membongkar praktik penyimpanan dan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa 551,365 kilogram sisik serta 42,015 kilogram kuku trenggiling (Manis javanica) di kawasan Pontianak Selatan, Sabtu, (1/8/2026).
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah aparat menindaklanjuti informasi yang memicu perhatian publik di media sosial mengenai dugaan aktivitas gudang ilegal di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Kota Baru.
Dua orang tersangka berinisial HUI AN alias AAN (54) dan BAMBANG SANDARI alias AMENG (45) berhasil diamankan beserta barang bukti total 593,38 kilogram bagian tubuh trenggiling yang dikemas dalam 30 karung.
Penggerebekan awal dilakukan terhadap tersangka AAN yang tertangkap tangan menguasai puluhan karung berisi sisik dan kuku satwa dilindungi beserta satu unit timbangan digital.
