Sab, 08/08/26 · 19.06.59
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Terbukti Terlibat Tambang Ilegal, Dua Pria di Kotabaru Bayar Denda Rp400 Juta

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 9 Agustus 2026 · 00:161 menit baca
Terbukti Terlibat Tambang Ilegal, Dua Pria di Kotabaru Bayar Denda Rp400 Juta
Terbukti terlibat pertambangan minerba ilegal, dua terpidana di Kotabaru lunasi denda Rp400 juta yang disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. (Dok. Ist)

Dua orang terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal melunasi pembayaran denda dengan total nilai mencapai Rp400 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rabu, (5/8/2026).

Pelunasan sanksi finansial tersebut diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum terpidana, Muhammad Amin dan Habibi, di Aula Kantor Kejari Kotabaru.

Langkah eksekusi pembayaran denda dilakukan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb dan Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tertanggal 3 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Muhammad Amin terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan pidana denda Rp200 juta, sementara Habibi dijatuhi denda Rp200 juta atas pelanggaran Pasal 161 undang-undang yang sama terkait penampungan hasil tambang ilegal.

Dispora Kalsel Gelar Youth Meratus Geopark 2026 Dorong Pelestarian Lingkungan
Baca Juga

Dispora Kalsel Gelar Youth Meratus Geopark 2026 Dorong Pelestarian Lingkungan

Seluruh dana denda tersebut dipastikan langsung ditransfer ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kotabaru pada hari yang sama.

“Pembayaran denda ini diterima langsung oleh Bendahara Penerima Kejari Kotabaru dan seketika diproses penyetorannya ke kas negara. Uang ini masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejari Kotabaru,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kotabaru Rhaksy Gandhy Arifran, Rabu, (5/8/2026).

Langkah penagihan denda tersebut ditegaskan sebagai wujud komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari sektor sumber daya alam.

Sanksi finansial diposisikan sama pentingnya dengan hukuman badan guna memberikan efek jera sekaligus menambah pendapatan resmi bagi negara.

Pemprov Kalsel Evaluasi Izin Perdagangan Karbon dan Minta Program Tukar Sampah Dengan Sembako Berlanjut
Baca Juga

Pemprov Kalsel Evaluasi Izin Perdagangan Karbon dan Minta Program Tukar Sampah Dengan Sembako Berlanjut

“Penegakan hukum pada sektor pertambangan tidak hanya berfokus pada sanksi badan atau pemidanaan terpidana semata, tetapi juga pada optimalisasi penerimaan negara melalui eksekusi denda maupun sanksi finansial lainnya,” tegas Rhaksy.

Prosesi penyerahan denda turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Kotabaru Antoni Kusumo, Kasi PAPBB M Jaka Trisnadi, pengacara terpidana, serta perwakilan Bank BRI Cabang Kotabaru.

(Dayank Ana)