Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak menggelar Forum Konsultasi Publik guna menyelaraskan standar pelayanan birokrasi pasca-perubahan nomenklatur kelembagaan. Agenda yang dilangsungkan secara hibrida (luring dan daring) tersebut dipusatkan di Kantor BPK Pontianak, Jalan Husein Hamzah, Selasa (30/6/2026).
Pertemuan taktis ini melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tingkat provinsi, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (NGO), pelaku usaha, hingga media massa. Fokus utama pembahasan tahun ini dititikberatkan pada mekanisme penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri.

Restrukturisasi Kewenangan Jabatan
Kepala BPK Pontianak, Syarif Iwan Taruna, menjelaskan bahwa forum tahunan ini memegang peranan vital untuk mensosialisasikan transformasi kelembagaan yang sebelumnya bernama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menjadi Balai Pengelolaan Kelautan (BPK). Perubahan nama tersebut diikuti dengan restrukturisasi beban kerja dan kewenangan di tingkat wilayah operasional.

