Penahanan Andi Supriyatin (41), penjual singkong asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangkap akibat dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, akhirnya resmi ditangguhkan oleh pihak kepolisian pada Selasa dini hari (3/11/2026).
Dengan penangguhan tersebut, Andi diizinkan pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya di Pekalongan.
Kendati demikian, proses hukum atas kasus yang menjeratnya masih terus berjalan karena status Andi hingga kini masih bergegas sebagai tersangka.
Sebelumnya, Andi ditangkap Bareskrim Polri pada Rabu pagi (28/10/2026) di tengah perjalanannya mengayuh sepeda dari Pekalongan menuju Jakarta untuk mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda.
