Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Demokrasi

Penahanan Ditangguhkan, Pedagang Singkong Asal Pekalongan Andi Supriyatin Bisa Kembali ke Rumah

Roska Putra
Roska Putra
Selasa, 3 November 2026 · 15:171 menit baca
Penahanan Ditangguhkan, Pedagang Singkong Asal Pekalongan Andi Supriyatin Bisa Kembali ke Rumah
Andi Supriyatin (kedua dari kanan) berpose bersama kerabat dan pendamping usai penahanannya ditangguhkan oleh pihak kepolisian. (Dok. X/@sudirmanlumpuh)

Penahanan Andi Supriyatin (41), penjual singkong asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangkap akibat dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, akhirnya resmi ditangguhkan oleh pihak kepolisian pada Selasa dini hari (3/11/2026).

Dengan penangguhan tersebut, Andi diizinkan pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya di Pekalongan.

Kendati demikian, proses hukum atas kasus yang menjeratnya masih terus berjalan karena status Andi hingga kini masih bergegas sebagai tersangka.

Sebelumnya, Andi ditangkap Bareskrim Polri pada Rabu pagi (28/10/2026) di tengah perjalanannya mengayuh sepeda dari Pekalongan menuju Jakarta untuk mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Buntut Putusan MK Soal Ijazah, Wapres Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Baca Juga

Buntut Putusan MK Soal Ijazah, Wapres Gibran Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 246 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atas dugaan penghasutan melawan penguasa umum melalui unggahan media sosial.

Istri Andi, Ismawati, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa niat suaminya murni memperjuangkan suara rakyat kecil.

Meski kini telah menghirup udara bebas sementara dan kembali ke pelukan keluarga, pihak pendamping dan keluarga menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum yang dihadapi Andi.

(Roska)