Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Logistik

Ultimatum 7 Hari SerPaDes, Pemkab dan DPRD Kubu Raya Dikritik Lepas Tangan Soal Lonjakan Tarif Angkutan Sungai

Roska Putra
Roska Putra
Selasa, 3 November 2026 · 11:161 menit baca
Ultimatum 7 Hari SerPaDes, Pemkab dan DPRD Kubu Raya Dikritik Lepas Tangan Soal Lonjakan Tarif Angkutan Sungai
Massa aksi Serikat Pemuda Desa membentangkan spanduk tuntutan terkait krisis energi dan kelangkaan BBM di Kubu Raya. (Dok. SerPaDes/Sulthan)

Menjelang berakhirnya batas waktu ultimatum tujuh hari, aliansi Serikat Pemuda Desa (SerPaDes) bersama warga pesisir memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas pembiaran krisis energi serta lonjakan tarif angkutan sungai rute Rasau Jaya–Padang Tikar.

Kenaikan tarif angkutan secara sepihak tersebut dinilai sangat membebani masyarakat pesisir yang menggantungkan mobilitas harian pada transportasi air.

Koordinator SerPaDes, Sulthan Daulad Akbar, mengkritik sikap Bupati dan DPRD Kabupaten Kubu Raya yang dinilai lepas tangan dalam menyikapi persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun pelanggaran batas tarif.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Trayek dan Tarif Angkutan Umum, namun aturan tersebut dinilai mandul di lapangan.

Satreskrim Polresta Pontianak Sita 500 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Kota Baru
Baca Juga

Satreskrim Polresta Pontianak Sita 500 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Kota Baru

“Artinya, pemerintah sudah memiliki instrumen regulasi untuk mengatur tarif. Tetapi pertanyaannya untuk apa peraturan dibuat apabila dalam pelaksanaannya masyarakat tetap dibebani tarif yang melampaui ketentuan? Ketika aturan sudah dibuat, tetapi masyarakat tetap harus menanggung akibat dari pelanggarannya,” ujar Sulthan melalui keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Sulthan menolak alasan operator trayek yang menaikkan tarif akibat sulitnya memperoleh pasokan BBM. Menurutnya, beban kendala operasional tersebut tidak boleh dilimpahkan kepada warga desa yang sama sekali tidak memiliki kewenangan atas tata kelola kuota energi.

Ia juga mengecam dalih eksekutif dan legislatif yang menyebut kelangkaan BBM sebagai urusan pemerintah pusat. Menurutnya, alasan tersebut merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab politik terhadap masyarakat yang menggunakan jalur air sebagai urat nadi akses ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

“Bupati Kubu Raya tidak cukup hanya menjadi penonton ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan transportasi. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan. DPRD mati fungsi tidak mengawasi implementasi peraturan, bupati lepas tanggung jawab. Persoalan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab politik,” tegas Sulthan.

(roska)