Kompleksitas persoalan sosial dan hukum di kawasan perbatasan kembali menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang digelar di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (2/11/2026).
Pertemuan yang melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pengelola PLBN Entikong, Forkopimcam, serta instansi terkait seperti Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, TNI, dan Polri ini memetakan berbagai kerawanan krusial, khususnya ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fokus utama pembahasan diarahkan pada tingginya kerentanan masyarakat yang menjadi sasaran perekrutan, penempatan, hingga eksploitasi tenaga kerja secara ilegal melalui jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia–Malaysia.
Selain TPPO, forum tersebut juga menginventarisasi sejumlah persoalan faktual di lapangan.
Di antaranya adalah tingginya angka deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia yang memerlukan penanganan terpadu antarlembaga, masalah administrasi kependudukan, mobilitas lintas batas, hingga persoalan dasar berupa keterbatasan infrastruktur dan jaringan listrik di sejumlah dusun perbatasan.
Dari hasil evaluasi, disimpulkan bahwa penanganan kawasan perbatasan tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja.
Diperlukan kesamaan pola penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran informasi, hingga pembagian peran yang jelas antarlembaga agar celah pelanggaran hukum dapat ditekan sejak dini.
Keberadaan posko terpadu di kawasan perbatasan juga didorong untuk berfungsi optimal sebagai simpul komunikasi, konsultasi hukum, serta mitigasi cepat dalam merespons berbagai persoalan krusial yang langsung berdampak bagi masyarakat di wilayah terdepan.
(Hendrawan)