Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Headline

Kawasan IKN Dihantam 309 Karhutla, Satu Korporasi Disanksi dan Satu Tersangka

Achmad Fatoni
Achmad Fatoni
Selasa, 20 Oktober 2026 · 11:541 menit baca
Kawasan IKN Dihantam 309 Karhutla, Satu Korporasi Disanksi dan Satu Tersangka
Sebanyak 309 karhutla melanda kawasan delineasi IKN hingga membakar 994 hektare Tahura Bukit Soeharto, satu korporasi disanksi dan satu orang ditetapkan tersangka. (Dok. OIKN)

Sebanyak 309 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang periode 10 Juli hingga 18 Oktober 2026. Amukan api tersebut menghanguskan lebih dari seribu hektare kawasan konservasi dan area konsesi usaha.

Sebaran titik api dan total luasan lahan yang terdampak kebakaran di kawasan ibu kota baru dipaparkan oleh Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri.

“Sebagian besar kejadian berada di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan luas terdampak sekitar 994 hektar, serta area konsesi perusahaan seluas kurang lebih 170 hektar,” ujar Myrna Asnawati Safitri Senin, (19/10/2026).

Penurunan intensitas kebakaran terpantau mulai menunjukkan perbaikan signifikan sejak pekan keempat September menyusul pengerahan Satuan Reaksi Cepat (SRC) yang terbagi dalam tujuh klaster pemadaman darat dan operasi pengeboman air (water bombing) lewat jalur udara. Pola pengawasan intensif di zona utama pembangunan ibu kota turut diterangkan oleh Myrna.

Karhutla Landa Tiga Provinsi, BNPB Catat Titik Api di Sulawesi hingga Bangka Belitung
Baca Juga

Karhutla Landa Tiga Provinsi, BNPB Catat Titik Api di Sulawesi hingga Bangka Belitung

“Kami juga melaksanakan piket rutin di area rawan tiap klaster, disertai patroli terpadu khusus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang melibatkan TNI, Polri, Otorita IKN, dan pekerja proyek konstruksi,” ucap Myrna.

Penegakan hukum atas dugaan kelalaian pengelolaan lingkungan resmi dijalankan oleh otoritas gabungan terhadap pihak korporasi maupun perorangan.

“Di tingkat kepolisian, proses penyidikan resmi tengah berjalan terhadap satu orang tersangka penyelewengan pengelolaan lahan,” tuntas Myrna.

Satu perusahaan pemegang izin usaha tercatat telah dijatuhi sanksi administratif, sementara pemantauan lapangan terus dikoordinasikan bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(Tony)