Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Perwakilan Masyarakat Adat Desak Kepastian Regulasi Tata Niaga Hasil Hutan Bukan Kayu

Hendrawan
Hendrawan
Senin, 19 Oktober 2026 · 23:092 menit baca
Perwakilan Masyarakat Adat Desak Kepastian Regulasi Tata Niaga Hasil Hutan Bukan Kayu
Masyarakat Adat Bengkayang mendesak kepastian regulasi tata niaga HHBK guna memangkas hambatan birokrasi dan melindungi pengelola komoditas tengkawang. (Dok. Hendrawan/Nusantara Post)

Keterlibatan aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan komunitas lokal dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Kalimantan Barat masih menghadapi tantangan serius berupa lemahnya kepastian regulasi tata niaga dan perlindungan hukum di tingkat tapak. Lemahnya payung hukum operasional membuat para pengelola hasil hutan tradisional kerap menghadapi hambatan birokrasi dalam memasarkan komoditas unggulan mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Damianus Madu, perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gemaritikul, Desa Sahan, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Bengkayang, dalam sesi FGD yang dihelat di Fakultas Kehutanan Untan pada Senin (19/10/2026) . Ia menyampaikan aspirasi mendasar masyarakat adat yang selama bertahun-tahun mengandalkan pengelolaan komoditas tradisional seperti tengkawang namun minim proteksi kebijakan resmi.

“Kalau kita terkait dengan tantangan, atau bagaimana pemerintah itu menyikapi, ya mungkin saatnya lah ini, waktunya lah ini, kan begitu. Karena sudah berapa tahun saya selaku pelaku pengelola pabrik tengkawang ini belum ada regulasi yang mengatur, ya kayaknya ini kita tuh kerja, kerja-kerja apa, kan begitu, Pak? Kami ini kalau memang ada pemesanan dan lain-lain itu, perempuannya lewat tutup belakang, selalu ditanya itu dan ininya,” ungkap Damianus Madu.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat sangat mengharapkan adanya kehadiran nyata dan campur tangan pemerintah serta lintas instansi untuk melegitimasi serta mempermudah rantai pasok produk lokal agar mampu mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus kesejahteraan warga sekitar hutan.

Pemprov Kalbar dan Fahutan Untan Bentuk Pokja Percepatan Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
Baca Juga

Pemprov Kalbar dan Fahutan Untan Bentuk Pokja Percepatan Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu

“Iya, harapan saya dan harapan kami semua, dan semuanya ini memang seperti itu, ya… semoga apa yang ditanyakan ini meskipun tidak memuaskan untuk kita, tapi nanti kita bisa menyaringnya seperti apa, ya,” tambah Damianus Madu.

Senada dengan hal tersebut, Zaki Nurman dari Forest Wise menyatakan bahwa lembaganya secara konsisten mendampingi kelompok masyarakat adat, baik yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial maupun yang belum, guna memastikan akses pasar yang adil.

“Jadi kita selalu tuh dampingin masyarakat adat mau itu yang ada SK-nya, mau itu yang enggak ada SK-nya. Tapi yang pasti kita berkolaborasi di situ,” kata Zaki Nurman.

Melalui perumusan Pokja yang berada di bawah komando Gubernur Kalimantan Barat ini, seluruh elemen mulai dari masyarakat adat di tingkat tapak, akademisi Fakultas Kehutanan Untan, lembaga swadaya masyarakat seperti NTFP-EP Indonesia, hingga korporasi swasta diharapkan mampu merumuskan kebijakan afirmatif yang melindungi hak-hak ekonomi masyarakat adat sekaligus menjaga kelestaria

(Hendrawan)