Keterlibatan aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan komunitas lokal dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Kalimantan Barat masih menghadapi tantangan serius berupa lemahnya kepastian regulasi tata niaga dan perlindungan hukum di tingkat tapak. Lemahnya payung hukum operasional membuat para pengelola hasil hutan tradisional kerap menghadapi hambatan birokrasi dalam memasarkan komoditas unggulan mereka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Damianus Madu, perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gemaritikul, Desa Sahan, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Bengkayang, dalam sesi FGD yang dihelat di Fakultas Kehutanan Untan pada Senin (19/10/2026) . Ia menyampaikan aspirasi mendasar masyarakat adat yang selama bertahun-tahun mengandalkan pengelolaan komoditas tradisional seperti tengkawang namun minim proteksi kebijakan resmi.
“Kalau kita terkait dengan tantangan, atau bagaimana pemerintah itu menyikapi, ya mungkin saatnya lah ini, waktunya lah ini, kan begitu. Karena sudah berapa tahun saya selaku pelaku pengelola pabrik tengkawang ini belum ada regulasi yang mengatur, ya kayaknya ini kita tuh kerja, kerja-kerja apa, kan begitu, Pak? Kami ini kalau memang ada pemesanan dan lain-lain itu, perempuannya lewat tutup belakang, selalu ditanya itu dan ininya,” ungkap Damianus Madu.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat sangat mengharapkan adanya kehadiran nyata dan campur tangan pemerintah serta lintas instansi untuk melegitimasi serta mempermudah rantai pasok produk lokal agar mampu mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus kesejahteraan warga sekitar hutan.

