Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat bersama Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dan Non-Timber Forest Product-Exchange Program (NTFP-EP) Indonesia mempercepat langkah operasional pengelolaan sektor kehutanan non-kayu. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) guna mengimplementasikan Pergub Kalbar Nomor 33 Tahun 2022.
FGD yang dihelat di Aula Bungur Fakultas Kehutanan Untan pada Senin (19/10/2026) ini merumuskan struktur operasional lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku industri.

Kepala DLHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menegaskan bahwa keberadaan Pokja ini harus menjadi motor penggerak nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif. Ia memprioritaskan pemetaan potensi wilayah, penguatan kelompok perhutanan sosial, hilirisasi produk, hingga penyelarasan program dengan pembangunan pedesaan.
“Prioritas yang disampaikan meliputi pemetaan potensi, penguatan kelompok perhutanan sosial, hilirisasi, investasi, dan penyelarasan dengan pembangunan desa. Rencana kerja perlu memiliki sasaran jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Adi Yani.
Pandangan senada disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Farah Diba, yang menyoroti pentingnya standarisasi kualitas dan penguatan rantai pasok agar komoditas lokal memiliki daya saing tinggi.
“Jadi tantangan dalam pengelolaan HBK ini, pertama adalah belum ada database kualitas ya, untuk HBK yang seragam di semua wilayah, misalnya Tengkawang. Kita sekarang baru saat ini melakukan riset ya, dari Fakultas Kehutanan tentang kualitas dari Tengkawang dari berbagai wilayah yang ada di Kalbar. Jadi kalau sudah ada keseragaman kualitas, kita bisa membuat harganya menjadi relatif stabil. Kedua, tantangan kedua adalah proses untuk meningkatkan nilai tambah,” ujar Farah Diba.
Ia juga menambahkan bahwa sektor hilirisasi memerlukan kolaborasi lintas sektor agar produk unggulan daerah seperti madu hutan, madu kelulut, tengkawang, hingga minyak atsiri dapat dikenal luas oleh wisatawan dan pasar global, meniru praktik baik pengelolaan pariwisata berbasis produk lokal di daerah lain.
Dari sudut pandang mitra pembangunan, Direktur NTFP-EP Indonesia, Anang Setiawan, menekankan bahwa regulasi gubernur harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret yang berdampak langsung pada tingkat tapak.
“Itu merupakan salah satu hal yang penting, Mas. Jadi memang kita berharap pergub itu tidak hanya dalam bentuk peraturan saja gitu ya, tapi ada implementasinya dan ini memang menjadi bagian penting karena di hutan itu tidak hanya pohon saja yang kita bisa manfaatkan ya yang dibabat, habis, kemudian ditanam ulang. Tapi sebenarnya masyarakat itu bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayunya,” tegas Anang Setiawan.

Sementara itu, perwakilan NTFP-FP Indonesia menambahkan bahwa penyusunan policy brief bersama Fakultas Kehutanan Untan dihadirkan untuk memberikan masukan taktis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan komoditas unggulan di berbagai kabupaten seperti Kapuas Hulu dan Kubu Raya.
“Kami dari NTFP-FP Indonesia mendukung melalui pembuatan policy brief, perihal bagaimana melihat Hasil Hutan Bukan Kayu itu sebagai bagian dari pengembangan di Provinsi Kalimantan Barat… ada berbagai macam jenis Hasil Hutan Bukan Kayu yang bisa menjadi salah satu komoditas unggulan ya di Kalimantan Barat,” jelas perwakilan NTFP-FP Indonesia.
Dari sektor pelaku usaha, Zaki Nurman selaku Kepala Manajemen Rantai Pasok Forest Wise menyambut baik pembentukan Pokja ini dan berharap adanya langkah-langkah sinergis yang lebih taktis antara industri, peneliti, dan masyarakat.
“Ya, kalau kami mengharapkan bisa ada hal yang konkret ya yang memang dari pokja ini, misalkan dalam bentuk kebijakan, apa nih kebijakan yang sekarang? Oke, kita tahu sudah ada peraturannya, tapi apakah sudah terimplementasi? Kayaknya belum ya, jadi itu yang kita pengin dorong gitu misalnya,” ungkap Zaki Nurman.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pokja Percepatan HHBK Kalbar diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan fiskal, pemasaran, serta permodalan yang berpihak pada keberlanjutan ekologis dan ekonomi kerakyatan.
(Hendrawan)