Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen hingga minuman keras di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan ini terungkap usai tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua pada tahun 2026 yang sempat diwarnai aksi penghalangan oleh petugas keamanan lapas, Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ia mengungkapkan bahwa kondisi bangunan yang ditemukan memiliki kelengkapan yang cukup memadai layaknya unit hunian pribadi.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Fikri menambahkan bahwa di dalam fasilitas hunian tersebut juga ditemukan kulkas yang berisi minuman keras.
“Di dalamnya itu termasuk ada kulkas, kulkas itu isinya makanan minuman di sana lengkap termasuk minuman keras dan kami punya videonya,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida R. Rasahan, menuturkan bahwa berdasarkan informasi, terdapat beberapa klaster bagi narapidana kasus korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan kasus Asabri.
Beberapa nama yang diduga berada di sana antara lain Harvey Moeis, Rahmat Effendi, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf, meski hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Proses sidak ini tidak berjalan mulus karena tim Ombudsman sempat dihalangi masuk dan terlibat cekcok dengan petugas lapas.
Syafrida menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujar Syafrida.
Akibat insiden saling dorong saat akses masuk dihalangi, seorang petugas Ombudsman mengalami cedera akibat kakinya terjepit dan kartu identitasnya ditarik oleh petugas lapas.
Adapun dalam Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 ditegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi temuan ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berjanji akan menindaklanjuti secara tegas.
“Lebih baik dilakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, sekiranya yang ditemukan Ombudsman memang benar, maka kami tidak segan-segan mengambil satu langkah tegas terhadap petugas pemasyarakatan dan pejabat yang terlibat dengan pengadaan fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukkan ini. Namun jika sekiranya tidak sesuai dengan kenyataan yang kita temukan di sana maka kita berharap jika ombudsman dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya tidak timbul kesalahpahaman terhadap persoalan ini,” tegas Yusril.
Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong memberikan klarifikasi mengenai temuan tersebut.
Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti, menyatakan bahwa bangunan di luar blok tersebut merupakan 13 rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat dan pegawai lapas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kalapas.
Mengenai temuan minuman keras, I Gusti menyebut hal itu merupakan barang pribadi milik salah satu pejabat.
“Kemudian untuk fasilitas minuman keras yang disebut itu mungkin wine, ada memang di rumah dinas dari salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas yaitu tepatnya di rumah Pak Adi Nugroho Nur Wichaksono, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong yang mungkin secara pribadi saja dia mengonsumsi wine, dan bukan mengonsumsinya saat di kantor, jadi di rumah,” jelasnya.
Terkait keberadaan Ferdy Sambo, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, memastikan bahwa Sambo masih berada di dalam sel tahanan standar dan aktif mengikuti kegiatan gereja di dalam lapas.
(Roska)