Sembilan orang pemohon resmi menarik kembali permohonan pengujian materi terkait usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Keputusan pencabutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 tersebut disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (3/6/2026).
Kuasa hukum pemohon, Eka Nurhayati Ishak, membeberkan alasan mendasar di balik langkah penarikan gugatan ini. Faktor utama yang melandasinya adalah adanya komitmen langsung dari Kepala Negara serta dibentuknya tim khusus untuk pembenahan internal kepolisian.
“Polri melalui Presiden telah menyampaikan secara lisan bahwa Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden dan sudah dibentuk tim reformasi untuk melakukan perubahan di dalam institusi Polri itu sendiri,” kata Eka Nurhayati Ishak usai persidangan di Gedung I MK.
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Bank Indonesia Ambil Langkah Intervensi Berlapis
Dipicu Kehadiran Tokoh Nasional di Tim Reformasi Polri
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa para pemohon menaruh kepercayaan besar terhadap masa depan pembenahan kepolisian karena komposisi figur yang ditunjuk masuk ke dalam Tim Reformasi Polri. Tokoh-tokoh nasional yang dilibatkan dinilai memiliki integritas dan kapasitas mumpuni untuk mendorong perubahan yang signifikan.
“Tim yang sudah dibentuk terdiri dari Bapak Jimly Asshiddiqie, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Mahfud MD dan tokoh-tokoh lainnya. Inilah yang menjadi dasar keyakinan kami bahwa beliau-beliau akan menjamin institusi Polri menjadi lebih baik di masa mendatang,” ungkapnya.
Dasar keyakinan terhadap jaminan perubahan dari para tokoh inilah yang akhirnya membuat ketua tim pemohon, Samsul Jaidin, bersama delapan pemohon lainnya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara kelembagaan Polri tersebut di meja MK.
Tetap Mengawal dan Siap Layangkan Gugatan Kembali
Meskipun menaruh kepercayaan pada tim bentukan pemerintah, pihak pemohon menegaskan keputusan ini tidak berarti mereka lepas tangan. Eka menyatakan bahwa pemohon akan tetap mengawal jalannya proses reformasi di tubuh korps bhayangkara.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Korupsi Imigrasi Jakarta Barat, Termasuk Silmy Karim
Pihaknya membuka kemungkinan untuk kembali melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi sewaktu-waktu, apabila di kemudian hari tim bentukan pemerintah tersebut kedapatan tidak bekerja secara optimal.
“Kita akan mengajukan gugatan itu kembali sewaktu-waktu apabila tim reformasi Polri tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dan tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam institusi Polri,” tegas Eka.
Untuk saat ini, tim hukum pemohon memilih memindahkan fokus mereka pada satu gugatan lain di MK yang masih berjalan, yakni pengujian terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan program MBG.
(Dayank Ana)

