Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak resmi membuka kanal pengajuan data operasional dan pengaduan administratif secara terpusat bagi masyarakat umum. Otoritas penyedia air minum daerah meluncurkan standardisasi tata cara permohonan informasi serta mekanisme keberatan guna menjamin pemenuhan hak akses data publik yang bebas biaya dan akuntabel.
Langkah penyediaan jalur transparansi ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas korporasi daerah dalam merespons kebutuhan pengawasan layanan utilitas oleh konsumen. Masyarakat kini dapat memantau serta meminta dokumen kebijakan teknis melalui mekanisme resmi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi dan Keberatan Informasi. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi, kini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPID Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa,” tulis manajemen dalam rilis resmi terbarunya.
Dua Saluran Resmi Pengajuan dan Aturan Syarat Administrasi
Dalam mengimplementasikan keterbukaan data ini, pihak manajemen membagi saluran pengajuan ke dalam dua metode operasional, yakni skema digital jarak jauh dan skema tatap muka langsung. Langkah penyaringan ini diterapkan agar setiap permohonan yang masuk memiliki kekuatan hukum dan kejelasan subjek hukum pemohon.
