Rab, 08/07/26 · 14.21.14
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Buka Akses Transparansi, Perumda Tirta Khatulistiwa Rilis Prosedur Permohonan Informasi Publik

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Jumat, 26 Juni 2026 · 19:162 menit baca
Buka Akses Transparansi, Perumda Tirta Khatulistiwa Rilis Prosedur Permohonan Informasi Publik
Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak merilis tata cara permohonan informasi publik dan keberatan secara gratis melalui website resmi serta petugas PPID. (Dok. Dayank/Nusantara Post)

Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak resmi membuka kanal pengajuan data operasional dan pengaduan administratif secara terpusat bagi masyarakat umum. Otoritas penyedia air minum daerah meluncurkan standardisasi tata cara permohonan informasi serta mekanisme keberatan guna menjamin pemenuhan hak akses data publik yang bebas biaya dan akuntabel.

Langkah penyediaan jalur transparansi ini merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas korporasi daerah dalam merespons kebutuhan pengawasan layanan utilitas oleh konsumen. Masyarakat kini dapat memantau serta meminta dokumen kebijakan teknis melalui mekanisme resmi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi dan Keberatan Informasi. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi, kini dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PPID Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa,” tulis manajemen dalam rilis resmi terbarunya.

Dua Saluran Resmi Pengajuan dan Aturan Syarat Administrasi
Dalam mengimplementasikan keterbukaan data ini, pihak manajemen membagi saluran pengajuan ke dalam dua metode operasional, yakni skema digital jarak jauh dan skema tatap muka langsung. Langkah penyaringan ini diterapkan agar setiap permohonan yang masuk memiliki kekuatan hukum dan kejelasan subjek hukum pemohon.

Tingkatkan Tata Kelola, Perumda Tirta Khatulistiwa Gelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik
Baca Juga

Tingkatkan Tata Kelola, Perumda Tirta Khatulistiwa Gelar Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik

Secara teknis, masyarakat yang membutuhkan data dapat mengakses situs web resmi korporasi di alamat www.pdamtirtakhatulistiwa.com. Bagi pemohon yang membutuhkan asistensi manual atau penyerahan berkas fisik, wajib mendatangi loket pelayanan dengan menemui petugas PPID di kantor pusat operasional.

“Permohonan Informasi Publik Gratis & Transparan. Ajukan Permohonan: Secara langsung atau melalui website. Sertakan identitas diri & informasi yang diminta. Saluran Pengajuan: Website: www.pdamtirtakhatulistiwa.com, Datang langsung ke Petugas PPID. Hak Anda untuk tahu, Kami siap melayani!” demikian poin-poin petunjuk teknis yang tertera pada panduan resmi lembaga.

Standardisasi Validasi Identitas Pemohon Data
Untuk memitigasi penyalahgunaan data sekunder perusahaan, setiap pemohon diwajibkan melampirkan dokumen identitas diri resmi yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk klasifikasi perorangan, atau dokumen kedudukan hukum legalitas organisasi bagi kelompok lembaga non-pemerintah. Pemohon juga harus merinci secara spesifik jenis informasi yang diminta serta tujuan penggunaan data tersebut.

Sistem PPID Perumda Tirta Khatulistiwa akan melakukan verifikasi berkas dalam jangka waktu berkala sebelum memberikan persetujuan pelepasan informasi.

Krisis Listrik Meluas, Distribusi Air Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak Terancam Mandek
Baca Juga

Krisis Listrik Meluas, Distribusi Air Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak Terancam Mandek

Apabila permohonan informasi ditolak atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan keterbukaan informasi nasional, pelanggan diberikan hak yuridis penuh untuk melayangkan surat keberatan resmi guna dievaluasi ulang oleh atasan PPID.

(Dayank Ana)