Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat menghadapi ancaman aksi pendudukan kantor operasional oleh gelombang massa apabila target pemulihan sistem kelistrikan regional yang dipatok rampung pada Sabtu, 11 Juli 2026 kembali meleset. Otoritas ketenagalistrikan juga didesak segera merumuskan skema ganti rugi materiil akibat pemadaman beruntun.
Ketegangan tersebut mengemuka saat sejumlah tokoh masyarakat dan lintas organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi Kantor PLN UID Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (7/7/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kalbar Rizal Alqadri, tokoh etnis Dayak Alex Sandra Djaong, Ketua Harian IKMA Fauzi, dan perwakilan keluarga besar Tionghoa Hendry Pangestu Liem.
Delegasi warga menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu terakhir telah memicu kelumpuhan aktivitas domestik hingga kerugian finansial yang signifikan di sektor usaha mikro.
“Kami berharap PLN memberikan kontribusi berupa kompensasi kepada masyarakat terdampak. Bentuknya bisa berupa voucher atau uang tunai yang dibahas bersama masyarakat,” tuntut Alex Sandra Djaong mengenai skema pertanggungjawaban korporasi.

