Sab, 18/07/26 · 09.40.45
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Kemarau El Nino Mengintai Gambut Kubu Raya, Pembakar Lahan Diancam Denda Rp15 Miliar

Memei
Memei
Sabtu, 18 Juli 2026 · 15:292 menit baca
Kemarau El Nino Mengintai Gambut Kubu Raya, Pembakar Lahan Diancam Denda Rp15 Miliar
Hadapi puncak El Nino Agustus 2026, Polres Kubu Raya ancam pembakar lahan denda Rp15 miliar dan pantau titik api gambut lewat Dashboard Lancang Kuning. (Dok. Polres Kubu Raya)

Kepolisian Resor Kubu Raya memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan seiring masuknya fase aktif fenomena iklim El Nino per periode Juni–Juli yang diprediksi memuncak pada Agustus 2026. Langkah preventif ini diperkuat dengan ancaman sanksi pidana berat guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di atas bentang gambut wilayah tersebut.

Otoritas keamanan setempat menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan pembersihan lahan dengan metode pembakaran liar untuk sektor perkebunan, pertanian skala besar, maupun kawasan perumahan komersial.

Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Ade menyatakan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan dilakukan secara rigid mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Ade secara tertulis, Sabtu, (18/7/ 2026).

Krisis Kopi Brasil Imbas El Nino Jadi Peluang Sekaligus Ancaman Inflasi di Indonesia
Baca Juga

Krisis Kopi Brasil Imbas El Nino Jadi Peluang Sekaligus Ancaman Inflasi di Indonesia

Pengecualian Kearifan Lokal dan Validasi Hotspot Real-Time
Meskipun penegakan hukum diperketat, aparat menyatakan tetap memberikan ruang gerak bagi petani tradisional. Regulasi pembukaan lahan terbatas diatur spesifik dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, yang memuat tata cara bersyarat dan diawasi secara ketat.

Di sektor operasional lapangan, kepolisian menginstruksikan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk melakukan verifikasi fisik (ground check) secara instan begitu sistem mendeteksi adanya indikasi anomali suhu.

Manajemen penanggulangan karhutla ini mengintegrasikan pemantauan digital berbasis satelit melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lintas instansi yang terdiri atas personel Polri, Pemda Kubu Raya, dan tim pemadam gabungan diwajibkan meluncur ke titik koordinat hotspot real-time guna mengesekusi pemadaman dini sebelum eskalasi api meluas.

Mitigasi Dampak El Nino, Otorita IKN Aktifkan Deteksi Dini Karhutla Lewat Komando Digital
Baca Juga

Mitigasi Dampak El Nino, Otorita IKN Aktifkan Deteksi Dini Karhutla Lewat Komando Digital

“Semua pergerakan dipantau secara digital melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan SiPongi. Begitu ada indikasi hotspot di wilayah Kubu Raya, petugas dan tim gabungan harus langsung meluncur ke titik koordinat untuk melakukan pemadaman dini sebelum api membesar,” pungkasnya.

(Memei)