Kepolisian Resor Kubu Raya memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan seiring masuknya fase aktif fenomena iklim El Nino per periode Juni–Juli yang diprediksi memuncak pada Agustus 2026. Langkah preventif ini diperkuat dengan ancaman sanksi pidana berat guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di atas bentang gambut wilayah tersebut.
Otoritas keamanan setempat menegaskan tidak ada toleransi bagi tindakan pembersihan lahan dengan metode pembakaran liar untuk sektor perkebunan, pertanian skala besar, maupun kawasan perumahan komersial.
Kapolres Kubu Raya Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Ade menyatakan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan dilakukan secara rigid mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa ada sanksi pidana yang sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Ade secara tertulis, Sabtu, (18/7/ 2026).

