Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyegel dan memasang garis polisi di lahan seluas 2,5 hektare yang terbakar di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, (24/7/2026).
Penyegelan areal bersemak yang berlokasi di dekat kawasan belakang Kampus Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) tersebut dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan.
Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melacak keberadaan pemilik lahan dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Ade mengonfirmasi bahwa pemasangan garis polisi bertujuan menjaga keutuhan barang bukti di lokasi kejadian.

