Jum, 03/07/26 · 11.54.31
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Misteri Proyek Jalan Sei Pinyuh – Sebadu 575 Meter Telan Rp17,3 Miliar: Indikasi Mark-Up hingga Desakan Transparansi

Hendrawan
Hendrawan
Jumat, 3 Juli 2026 · 16:584 menit baca
Misteri Proyek Jalan Sei Pinyuh – Sebadu 575 Meter Telan Rp17,3 Miliar: Indikasi Mark-Up hingga Desakan Transparansi
Proyek peninggian jalan Sei Pinyuh-Sebadu Mempawah senilai Rp17,3 miliar untuk 575 meter disorot GNPK, PRISMA, dan ahli konstruksi. Dokumen DED tidak tersedia di LPSE, PPK PJN Wilayah I Kalbar enggan beri klarifikasi meski dua kali dikonfirmasi. (Dok. Hendra/Nusantara Post)

Proyek Penanganan Banjir melalui peninggian badan jalan pada ruas Sei Pinyuh–Sebadu atau yang dikenal sebagai Jalan Galang, Kabupaten Mempawah, terus menyimpan tanda tanya.

Anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp17,3 miliar dikucurkan untuk volume fisik yang hanya membentang sejauh 575 meter atau sekitar Rp34,6 juta per meter sebuah angka yang memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Proyek ini melibatkan dua satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Satker P2JN Kalimantan Barat bertindak sebagai perencana dan pendesain spesifikasi teknis, sementara Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Barat berkedudukan sebagai eksekutor yang meloloskan kontrak.

Pihak perencana menerapkan struktur peninggian jalan dengan total elevasi 143,5 cm, menggunakan timbunan material berbutir LFA Kelas C sebanyak 3.274,6 m³, fondasi LFA Kelas A dan B, lapisan aspal AC-BC dan AC-WC, bahu jalan beton fc’ 20 MPa, serta dinding pembendung pasangan batu dengan perkuatan fondasi cerucuk sedalam 12 meter. Desain ini diklaim telah melalui permodelan perangkat lunak Plaxis dengan hasil penurunan maksimum 7,619 cm.

Imbas Pemadaman Bergilir, Wali Kota Pontianak Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik
Baca Juga

Imbas Pemadaman Bergilir, Wali Kota Pontianak Desak PLN Percepat Pemulihan Listrik

Papan proyek lama sebelum nama perusahaan pelaksana tersedia (kiri) dan papan proyek terbaru yang baru memperlihatkan nama kontraktor serta konsultan pengawas di lapangan (kanan).
Plang proyek versi awal yang belum mencantumkan nama perusahaan penyedia jasa dan konsultan pengawas (kiri), dibandingkan dengan plang proyek terbaru yang baru memunculkan nama PT Lonada Sinar Hikmat dan PT Kurnia Citra Nusa KSO PT Astadipati Duta Harindo setelah disorot publik (kanan). (Dok. Ist)

Namun dalih teknis tersebut tetap dinilai irasional oleh sejumlah kalangan.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalimantan Barat, Muhammad Rifal, menilai alokasi dana proyek ini sangat tidak wajar dan mendesak adanya transparansi publik atas seluruh rincian item pekerjaan.

“Iya pasti tidak wajar. Kita harus tahu apa-apa saja yang dikerjakan dengan anggaran Rp17,3 miliar. Jika dokumen perencanaan tidak tersedia di LPSE maupun sistem E-Purchasing, lalu tiba-tiba muncul angka Rp17,3 miliar untuk 575 meter jalan, maka ini sudah memenuhi unsur indikasi gelap. Modus menggunakan pembelaan teknis yang rumit adalah cara klasik untuk mengaburkan mark-up harga satuan,” tegasnya (3/7).

Rifal secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif forensik atas proyek ini.

Kerap Ribut, THM Helen’s Pontianak Dikepung Protes Warga
Baca Juga

Kerap Ribut, THM Helen’s Pontianak Dikepung Protes Warga

“KPK dan Kejaksaan harus segera turun tangan memeriksa alur Detail Engineering Design proyek ini. Jangan tunggu sampai kerugian negaranya menjadi permanen,” pungkasnya.

Kejanggalan proyek semakin menguat dari sisi ketersediaan informasi publik. Berdasarkan penelusuran dan tangkapan layar pada laman LPSE dan SIRUP LKPP per Juni 2026, dokumen DED dan rincian E-Purchasing proyek ini tidak tersedia untuk diakses publik sebuah pelanggaran serius terhadap asas transparansi.

Di lapangan, papan proyek mencantumkan PT Lonada Sinar Hikmat sebagai penyedia jasa dan PT Kurnia Citra Nusa KSO PT Astadipati Duta Harindo selaku Konsultan Pengawas.

Perusahaan ini tercatat pernah melakukan pekerjaan pada proyek Perkuatan Tebing Sungai Kapuas Kabupaten Sintang senilai Rp15,36 miliar pada 2021 proyek yang sempat disorot karena sempat dinilai bermasalah.

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Mempawah (PRISMA), Riko Muharandi, mendesak pembukaan lembar HPS dan RAB secara utuh kepada publik.

Meski Terendah di Kalimantan, Laju Pertumbuhan IPM Kalbar Lampaui Nasional
Baca Juga

Meski Terendah di Kalimantan, Laju Pertumbuhan IPM Kalbar Lampaui Nasional

“Spesifikasi itu jangan dijadikan kedok untuk menghamburkan uang negara. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan informasi yang konkret dari PJN dan kontraktor, kami dari PRISMA akan melayangkan surat laporan resmi dan membawa kasus dugaan korupsi ini ke KPK serta Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK Satker PJN Wilayah I Kalbar masih enggan memberikan hak jawab meskipun telah dua kali dikonfirmasi tim redaksi Nusantara Post pada Senin (29/6/2026) dan Selasa (30/6/2026).

Di sisi lain, Ketua BPD Gapensi Kalimantan Barat, Mei Purwowidodo, memberikan penjelasan teknis yang menempatkan proyek ini dalam konteks yang lebih luas.

Menurutnya, proyek preservasi jalan adalah mekanisme pemeliharaan rutin yang berbeda dari proyek jalan baru, dan bisa mencakup berbagai pekerjaan di sepanjang ruas selama 365 hari.

“Proyek preservasi jalan itu bukan proyek jalan baru. Ini pemeliharaan ruas jalan, bisa patching dan ada beberapa titik peninggian jalan. Masa pengerjaan 365 hari sepanjang ruas jalan yang dikontrakkan. Untuk ruas Pinyuh–Sebadu berarti pemeliharaan ruas jalan itu selama setahun, termasuk jika ada peninggian jalan pada spot-spot tertentu di ruas tersebut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses lelang proyek preservasi memiliki dua mekanisme melalui LPSE atau melalui E-Katalog. Mekanisme E-Katalog inilah yang diduga menjadi alasan dokumen tidak muncul di laman LPSE.

Meski demikian, Mei menegaskan bahwa penjelasan teknis tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban transparansi.

Kapolda Kalbar Buka Suara soal Penundaan Sertijab di Tengah Isu Kasus IUP
Baca Juga

Kapolda Kalbar Buka Suara soal Penundaan Sertijab di Tengah Isu Kasus IUP

Justru ketika dokumen tidak dapat diakses publik, pertanyaan soal kewajaran biaya dan kualitas perencanaan menjadi semakin relevan untuk dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

Selain kejanggalan tidak tersedianya dokumen perencanaan yang dapat diakses publik, tim redaksi juga menghimpun informasi dari lingkaran internal kontraktor bahwa nama PT Lonada Sinar Hikmat disinyalir kerap dijadikan alat dalam praktik ‘jual beli bendera’ atau peminjaman badan usaha untuk memenangkan dan mengerjakan proyek-proyek pemerintah di Kalimantan Barat.

Praktik lancung ini diduga kuat sengaja dilakukan oleh oknum tertentu guna menyiasati proses administrasi lelang sekaligus mengaburkan pihak yang bertanggung jawab langsung secara hukum di lapangan.

Mengingat tidak tersedianya informasi kontak resmi, baik alamat email, nomor telepon, maupun titik lokasi kantor yang valid di laman web, hingga dokumen detail kontrak, tim redaksi menegaskan tetap terbuka dan memfasilitasi ruang keberatan maupun hak jawab dari pihak PT Lonada Sinar Hikmat demi asas keberimbangan informasi.

(Hendra)