Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menegaskan akan memproses pidana siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya guna mengantisipasi ancaman bencana kabut asap pada musim kemarau tahun ini, Jumat (31/7/2026).
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pihak manapun yang menyulut api di kawasan tanah gambut. Penindakan hukum ini akan menyasar baik pelaku perorangan maupun korporasi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyampaikan, jajaran penyidik Satreskrim telah bersiap mengusut tuntas setiap temuan kebakaran lahan di lapangan.
