Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Antisipasi Kemarau Ekstrem, Polres Kubu Raya Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pembakar Lahan

Roska Putra
Roska Putra
Jumat, 31 Juli 2026 · 22:472 menit baca
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Polres Kubu Raya Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pembakar Lahan
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S Aktadivia memberikan arahan penanganan Karhutla kepada personel kepolisian. (Dok. Polres Kubu Raya)

Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menegaskan akan memproses pidana siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya guna mengantisipasi ancaman bencana kabut asap pada musim kemarau tahun ini, Jumat (31/7/2026).

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi pihak manapun yang menyulut api di kawasan tanah gambut. Penindakan hukum ini akan menyasar baik pelaku perorangan maupun korporasi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menyampaikan, jajaran penyidik Satreskrim telah bersiap mengusut tuntas setiap temuan kebakaran lahan di lapangan.

Cegah Api Gambut Dekati Permukiman, Mahasiswa Fahutan Untan Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Dua
Baca Juga

Cegah Api Gambut Dekati Permukiman, Mahasiswa Fahutan Untan Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Dua

“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati!” tegas Aiptu Ade.

Berdasarkan hasil evaluasi penanganan Karhutla pada tahun-tahun sebelumnya, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa bencana kabut asap mayoritas dipicu oleh faktor kelalaian dan ulah manusia yang mencari cara instan serta murah untuk membersihkan lahan.

“Pengalaman membuktikan, faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Maka dari itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar memberi efek jera yang nyata,” tambah Ade.

Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa pembakaran di kawasan lahan gambut sangat berbahaya karena api dapat menjalar cepat di bawah permukaan tanah dan menimbulkan asap beracun dalam jangka waktu lama. Pemerintah Kabupaten bersama Polres Kubu Raya telah memperketat aturan larangan total pembakaran di area gambut melalui Peraturan Daerah (Perda).

Bagi masyarakat peladang yang hendak membuka lahan, kepolisian mengingatkan wajib mengikuti prosedur perizinan ketat yang berjenjang, mulai dari izin RT, Kepala Desa, hingga terdata di tingkat Kecamatan.

Dukung Relawan Garis Depan Karhutla, Badko HMI Kalbar Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Segar
Baca Juga

Dukung Relawan Garis Depan Karhutla, Badko HMI Kalbar Salurkan Bantuan Logistik ke Posko Segar

“Jika nekat mengabaikan prosedur ini lalu memicu kebakaran yang meluas, peladang tersebut akan langsung kami tangkap dan proses hukum!” tegas Ade.

Adapun 13 landasan hukum yang menjadi acuan Polres Kubu Raya dalam penanganan tindak pidana Karhutla meliputi:

  1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

  2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

  3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  4. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

  5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

  6. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  7. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  8. Inpres No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Hutan dan Lahan

  9. Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

  10. Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

  11. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

  12. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal

  13. Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal

Pemkab dan Polres Kubu Raya Mediasi Blokade Jalan Trans Kalimantan
Baca Juga

Pemkab dan Polres Kubu Raya Mediasi Blokade Jalan Trans Kalimantan

Pemprov Kalbar Salurkan Air Bersih untuk Warga Sekunder C di Tengah Karhutla
Baca Juga

Pemprov Kalbar Salurkan Air Bersih untuk Warga Sekunder C di Tengah Karhutla

(roska)