Satuan Reserse Narkoba Polres Landak membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial AR, TF, dan S di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di sebuah rumah kos yang terletak di samping jembatan lama, Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Kejar-kejaran di Rumah Kos dan Penangkapan Penyuplai
Saat digerebek di area kos, tersangka AR yang baru saja turun dari sepeda motor sempat mencoba melarikan diri dari kepungan petugas. Namun, pelarian AR berhasil digagalkan. Tak berselang lama, tersangka kedua berinisial TF datang ke lokasi yang sama dan langsung ikut diamankan.
Sita 20 Gram Narkotika, Polres Landak Tangkap Terduga Pengedar di Mandor
Polisi kemudian memanggil kepala dusun serta pemilik kos untuk menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian, dan kamar kos. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket barang terlarang tersebut.
Berdasarkan interogasi awal, AR dan TF bernyanyi bahwa barang bukti itu diperoleh dari seorang penyuplai berinisial S. Bergerak cepat, polisi langsung memburu S dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu beserta barang bukti tambahan.

Barang Bukti Telah Banyak Terjual, Sisakan 5,86 Gram
Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan ketiga pengedar sekaligus penyuplai narkotika tersebut. Dari hasil penggeledahan total, polisi menyita barang bukti dengan berat bruto 5,86 gram.
Hendak Transaksi, Remaja Pengedar Narkoba Ditangkap di Mandor Landak
Pihak kepolisian menyayangkan keterlambatan informasi yang masuk, sehingga sebagian besar pasokan barang terlarang itu sudah telanjur terjual ke para pelanggan. Ketiga pelaku diketahui bukan warga setempat, melainkan berasal dari Kecamatan Serimbu, Bodok Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” ujar Yulianus Van Chanel.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang lebih luas.
(Dayank Ana)
