Sab, 18/07/26 · 02.51.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Barat

Sering Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Gudang di Delta Pawan Ketapang Digerebek

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Minggu, 31 Mei 2026 · 20:052 menit baca
Sering Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Gudang di Delta Pawan Ketapang Digerebek
Polisi menggerebek sebuah gudang di Delta Pawan, Ketapang yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dua pria ditangkap bersama 2,56 gram serbuk kristal terlarang. (Dok. HO/TNP)

Sebuah bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang digerebek oleh pihak kepolisian pada Jumat, (29/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial M (38) dan K (26) ditangkap bersama sejumlah paket narkotika.

Penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima aduan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di dalam gudang tersebut karena kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.

Menyita Paket Narkotika Siap Edar

Saat melakukan penggeledahan di area gudang, petugas menyita empat kantong klip plastik berisi serbuk kristal yang merupakan narkotika golongan satu. Paket barang haram tersebut memiliki berat total 2,56 gram bruto. Selain serbuk kristal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah perangkat pendukung lainnya dari tangan kedua pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal setelah penangkapan, kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan. Muatan narkotika yang disita tersebut diakui sebagai milik tersangka M, sementara tersangka K diduga berperan membantu proses peredaran di tingkat pengguna.

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T
Baca Juga

Audiensi dengan Pertamina, Bupati Ketapang Fokuskan Pemenuhan BBM untuk Sektor Perikanan dan Kawasan 3T

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, I Dewa Made Surita, membenarkan kronologi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diakui kepunyaan pelaku M dimana dirinya dibantu pelaku K untuk mengedarkan barang haram tersebut ke para pengguna,” jelas Dewa.

Ancaman Penjara di Mapolres Ketapang

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum dan pengusutan jaringan pengedar yang lebih luas. Akibat perbuatannya, M dan K terancam dijerat pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dayank Ana)