Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), serta warga mengevakuasi empat individu orangutan di Kabupaten Ketapang sepanjang Agustus 2026.
Penyelamatan satwa dilindungi tersebut dilakukan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan habitat alami dan memaksa satwa liar masuk ke area perkebunan warga.

Operasi terbaru pada Jumat, (21/8/2026) mengamankan tiga individu orangutan yang terjebak di kebun warga Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan. Ketiganya terdiri atas induk betina berusia sekitar 18 tahun, anak jantan berumur 8–10 bulan, serta betina remaja berumur sekitar 8 tahun.

