Sab, 18/07/26 · 09.52.56
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Sengketa Batu Bara Banjarmasin: Dua Ahli Sebut Kasus H. Ady Riawantara Murni Urusan Perdata

Hendrawan
Hendrawan
Rabu, 3 Juni 2026 · 12:102 menit baca
Sengketa Batu Bara Banjarmasin: Dua Ahli Sebut Kasus H. Ady Riawantara Murni Urusan Perdata
Dua ahli pidana menilai sengketa bisnis batu bara antara H. Sar’ie dan H. Ady Riawantara di PN Banjarmasin merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana. (Dok. Pengadilan Negeri Banjarmasin)

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret H. Sar’ie dan H. Ady Riawantara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/6/2026) sore. Kasus yang memicu perhatian publik ini berakar dari sengketa bisnis batu bara bernilai besar yang sebelumnya sempat berproses di ranah perdata.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Borneo Law Firm menghadirkan dua ahli hukum pidana, yaitu Achmad Ratomi dan Hardianto Djanggih. Kedua ahli secara senada menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan jaksa belum terpenuhi dan perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan kontraktual keperdataan.

Tidak Ada Niat Jahat Sejak Awal Perjanjian

Di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Achmad Ratomi menegaskan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam delik penipuan. Menurutnya, sengketa yang lahir dari sebuah perjanjian sah yang dijalankan secara nyata tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana.

“Apabila terdapat perjanjian yang dibuat secara sah, dijalankan secara nyata oleh para pihak, disertai pembayaran, pelaksanaan kegiatan usaha, serta adanya hubungan hukum yang berlangsung sebagaimana mestinya, maka sengketa yang timbul pada prinsipnya merupakan sengketa keperdataan,” jelas Achmad Ratomi.

Mantan Kasir Didakwa Tilep Duit Perusahaan Rp7 Miliar Lewat Gaji Fiktif
Baca Juga

Mantan Kasir Didakwa Tilep Duit Perusahaan Rp7 Miliar Lewat Gaji Fiktif

Mengenai tuduhan penggelapan uang titipan atau jaminan, Ratomi berpendapat penerima memiliki hak menahan dana (hak retensi) jika pihak penyerah uang tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya. Tindakan tersebut dinilai bukan bentuk perbuatan melawan hukum pidana.

Proyeksi Bisnis Bukan Rangkaian Kebohongan

Senada dengan Ratomi, ahli pidana Hardianto Djanggih menyoroti dokumen Perjanjian Kerja Sama Lahan Batu Bara yang ditandatangani para pihak. Dari dokumen itu, inisiasi kerja sama justru datang dari pihak pertama, yaitu H. Sar’ie, sehingga sulit menyimpulkan adanya niat menipu dari H. Ady Riawantara selaku pihak kedua.

Djanggih juga membedah soal dalil estimasi keuntungan yang dipersoalkan dalam dakwaan. Menurutnya, dalam dunia usaha, proyeksi atau estimasi bisnis adalah hal yang lumrah dan selalu memiliki risiko tersendiri.

“Dalam perspektif hukum pidana, khususnya terkait penipuan, estimasi atau proyeksi bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkaian kebohongan, tipu muslihat, ataupun perbuatan curang,” kata Hardianto Djanggih.

Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Akui Cekik Korban karena Panik Diancam Dilaporkan
Baca Juga

Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Akui Cekik Korban karena Panik Diancam Dilaporkan

Ia menambahkan, fakta persidangan yang menyebut kerugian sekitar Rp1 miliar sebagai risiko usaha justru mempertegas bahwa kasus ini murni hubungan bisnis, bukan penipuan yang direncanakan sejak awal.

Gugatan Perdata Belum Tuntas di Pengadilan

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai putusan gugatan perdata yang telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Djanggih memaparkan analisisnya. Berdasarkan berkas putusan, gugatan perdata sebelumnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Status NO tersebut menunjukkan bahwa pengadilan perdata baru memeriksa formalitas gugatan dan belum pernah memeriksa atau memutus pokok perkara sengketa secara tuntas. Oleh sebab itu, persoalan keperdataan di antara kedua pihak dinilai masih menggantung dan membutuhkan penyelesaian lewat mekanisme hukum perdata.

Sidang yang dikawal ketat oleh tim jaksa pimpinan Romly ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, (3/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

(Hendrawan)