Nusantarapost.news, Kalimantan Selatan – Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa M. Saili, eks oknum polisi yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Persidangan mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dan diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti, didampingi dua hakim anggota Maria Anita, dan Ni Kadek Ismadewi, Habibie, dari Kejari Banjarmasin turut hadir dalam persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan persidangan, M. Saili secara terang-terangan mengakui telah membunuh korban. Ia juga mengakui bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, keduanya telah melakukan hubungan intim.
“Memang saya yang membunuh korban Zahra dan memang sebelumnya kami sempat berhubungan intim,” terang Saili di hadapan persidangan.
