Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Kalimantan Selatan

Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Akui Cekik Korban karena Panik Diancam Dilaporkan

Editor
Editor
Rabu, 22 April 2026 · 20:161 menit baca
Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Akui Cekik Korban karena Panik Diancam Dilaporkan
Terdakwa M. Saili, eks oknum polisi, akui membunuh Zahra Dilla mahasiswi ULM Banjarmasin karena diancam dilaporkan ke calon istrinya. Sidang lanjutan digelar di PN Banjarmasin, agenda tuntutan JPU pekan depan. (Dok. Corry/TNP)

Nusantarapost.news, Kalimantan Selatan – Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Zahra Dilla, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa M. Saili, eks oknum polisi yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Persidangan mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dan diketuai Majelis Hakim Asni Meriyenti, didampingi dua hakim anggota Maria Anita, dan Ni Kadek Ismadewi, Habibie, dari Kejari Banjarmasin turut hadir dalam persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan persidangan, M. Saili secara terang-terangan mengakui telah membunuh korban. Ia juga mengakui bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, keduanya telah melakukan hubungan intim.

“Memang saya yang membunuh korban Zahra dan memang sebelumnya kami sempat berhubungan intim,” terang Saili di hadapan persidangan.

Dispora Kalsel Gelar Youth Meratus Geopark 2026 Dorong Pelestarian Lingkungan
Baca Juga

Dispora Kalsel Gelar Youth Meratus Geopark 2026 Dorong Pelestarian Lingkungan

Terdakwa menjelaskan bahwa motif pembunuhan bermula dari ancaman korban yang akan melaporkan perbuatan mereka kepada calon istri Saili. Merasa terancam dan takut gagal melangsungkan pernikahan, Saili mengaku mencekik leher korban Zahra hingga meninggal dunia.

“Saya membunuh korban karena terpaksa karena diancam korban akan melaporkan telah melakukan hubungan intim tersebut,” ujar Saili.

Saili juga mengakui telah memborgol korban saat kejadian berlangsung. Menurutnya, borgol digunakan karena korban berusaha menghalangi kemudi kendaraan untuk mencegahnya pergi menemui calon istrinya di Banjarbaru.

“Borgol selalu dibawa sejak bertugas di satuan lain, dan memborgol korban karena berusaha menghalangi setir untuk membatalkan arah pertemuan dengan calonnya,” pungkas Saili.

Putusan Sengketa Hak Waris Tanpa Sidang Pembuktian Dipertanyakan, PA Banjarmasin Buka Suara
Baca Juga

Putusan Sengketa Hak Waris Tanpa Sidang Pembuktian Dipertanyakan, PA Banjarmasin Buka Suara

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti menunda sidang selama sepekan. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa M. Saili.

“Sidang kita lanjutkan pekan depan agenda Pembacaan Tuntutan JPU terhadap Terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim.

(Corry)