Dua orang terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal melunasi pembayaran denda dengan total nilai mencapai Rp400 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rabu, (5/8/2026).
Pelunasan sanksi finansial tersebut diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum terpidana, Muhammad Amin dan Habibi, di Aula Kantor Kejari Kotabaru.
Langkah eksekusi pembayaran denda dilakukan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 154/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb dan Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Ktb tertanggal 3 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Muhammad Amin terbukti melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan pidana denda Rp200 juta, sementara Habibi dijatuhi denda Rp200 juta atas pelanggaran Pasal 161 undang-undang yang sama terkait penampungan hasil tambang ilegal.
