Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur terpaksa mengeluarkan kebijakan diskresi yang mengizinkan siswa baru tingkat SMA, SMK, dan SLB mengenakan pakaian bebas pantas selama proses belajar mengajar. Langkah ini diambil menyusul belum tuntasnya pendistribusian paket seragam gratis dari pemerintah di awal tahun ajaran baru.
Kelonggaran operasional tersebut diberlakukan setelah munculnya keluhan dan kecemasan dari orang tua murid terkait aturan seragam sekolah. Meski mengklaim proses pengadaan secara administratif sesuai kontrak kerja, otoritas dinas mengakui adanya hambatan teknis yang membuat data penerima terus berubah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengonfirmasi bahwa instansinya sengaja menunda penguncian data pokok peserta didik guna mengakomodasi siswa susulan.
“Bagi siswa penerima bantuan seragam tahun ini, baik tingkat SMA, SMK, maupun SLB, diperbolehkan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan pakaian bebas pantas atau seragam dari sekolah sebelumnya sampai seragam baru mereka terima. Kami memilih tidak terburu-buru mengunci data siswa demi memberikan ruang bagi anak-anak rentan miskin, anak putus sekolah, dan siswa susulan yang baru masuk sekolah swasta agar tetap bisa mendapatkan bantuan seragam gratis ini. Jika data dikunci terlalu cepat, mereka justru akan terlewat,” ujar Armin di Samarinda, Jumat, (17/7/2026).