Sab, 04/07/26 · 08.58.02
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Kalimantan Timur

Program Biodiesel B50 Berlaku, Pemprov Kaltim Proyeksikan Kenaikan Serapan Sawit Rakyat

Dayank Ana Sebalu
Dayank Ana Sebalu
Sabtu, 4 Juli 2026 · 14:482 menit baca
Program Biodiesel B50 Berlaku, Pemprov Kaltim Proyeksikan Kenaikan Serapan Sawit Rakyat
Kebijakan biodiesel B50 per 1 Juli 2026 diproyeksikan mendongkrak serapan kelapa sawit rakyat di Kaltim dan menjaga harga TBS petani swadaya.(Dok. Adpim Kaltim)

Penerapan kebijakan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen minyak sawit atau B50 resmi diberlakukan secara nasional per 1 Juli 2026. Regulasi baru ini diproyeksikan bakal mendongkrak volume penyerapan pasar domestik terhadap hasil panen kelapa sawit swadaya (rakyat) di wilayah Kalimantan Timur, sekaligus menguji kesiapan hilirisasi industri hilir daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai peningkatan mandatori campuran bahan bakar nabati ini berpotensi memperkuat posisi tawar petani mandiri serta menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat tapak agar tidak fluktuatif.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, memaparkan luas konsesi perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim saat ini mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan total kapasitas produksi berkisar 741 ribu ton TBS per tahun.

Potensi hulu tersebut akan diserap oleh 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur untuk diolah menjadi crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku dasar pasokan biodiesel.

Dipicu Penguatan CPO Global, Harga TBS Sawit Kaltim Tembus Rp3.469 per Kilogram
Baca Juga

Dipicu Penguatan CPO Global, Harga TBS Sawit Kaltim Tembus Rp3.469 per Kilogram

“Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit,” ujar Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat (3/7/2026).

Menanti Kesiapan Infrastruktur dan Distribusi Hilir
Meski regulasi telah berjalan, eksekusi serapan B50 di lapangan masih harus melewati sejumlah tahapan teknis perantara serta penataan mekanisme rantai pasok niaga yang melibatkan konsorsium korporasi swasta.

“Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta,” kata Muzakkir menambahkan.

Di sisi lain, tata kelola perlindungan harga komoditas di tingkat pekebun swadaya tetap menjadi fokus pengawasan instansi terkait guna mencegah praktik monopoli industri pasca-penerapan program B50. Pemerintah daerah mencatat harga acuan pasar TBS di Kalimantan Timur saat ini bertahan di kisaran Rp3.400 per kilogram. Kebutuhan pasokan bahan baku yang melonjak diharapkan mampu menggerakkan harga ke level yang lebih menguntungkan bagi petani.

(Dayank Ana)