Pemerintah daerah memastikan alokasi dana lingkungan tersebut difokuskan secara optimal untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak di wilayah Kaltara.
“Khusus Kalimantan Utara mendapat bantuan dana lebih kurang Rp41,5 miliar dan insyaallah akan kita manfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk rehabilitasi,” sambungnya.
Mekanisme pencairan anggaran tidak disalurkan ke pos APBD daerah, melainkan dikelola langsung oleh mitra perantara yang ditunjuk untuk mengawal implementasi program di lapangan.
“Dana ini bukan masuk di APBD, tetapi melalui pihak ketiga, melalui perantara. Jadi kami bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang kami tandatangani hari ini,” jelasnya.
Dana hibah ini merupakan bagian dari total USD103,8 juta yang diterima Pemerintah Indonesia dari GCF atas keberhasilan memangkas 20,25 juta ton CO₂e pada periode 2014–2016 serta insentif manfaat non-karbon sebesar 2,5 persen.
Pemerintah daerah mengintegrasikan pendanaan ini dengan implementasi Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2010–2030, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta revitalisasi Delta Kayan–Sembakung.
Regulasi perlindungan area bernilai konservasi tinggi turut diperkuat di tingkat daerah, termasuk aturan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan serta Perbup Bulungan Nomor 26 Tahun 2025.
“Seluruh langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan rendah emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor kehutanan dan tata guna lahan,” kata Zainal.
Sebesar 78,48 persen atau setara 5,49 juta hektare dari total luas wilayah Kaltara masih berupa tutupan hutan tropis alami.
Pemanfaatan dana selama tiga tahun ke depan diarahkan pada penguatan sistem data geospasial, patroli penanganan perambahan hutan, serta pengembangan mata pencaharian ramah lingkungan di tingkat desa.