Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

Lingkungan

Tingkatkan Tata Kelola Ikan Dilindungi, Balai PK Pontianak Gelar Pertemuan Teknis Evaluasi CITES

Roska Putra
Roska Putra
Kamis, 8 Oktober 2026 · 10:231 menit baca
Tingkatkan Tata Kelola Ikan Dilindungi, Balai PK Pontianak Gelar Pertemuan Teknis Evaluasi CITES
Suasana pimpinan rapat dan peserta Pertemuan Pembahasan Teknis Kegiatan Evaluasi Pengembangbiakan Ikan Dilindungi di Kantor Balai PK Pontianak. (Dok Instagram/@balaipkpontianak)

Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak melangsungkan Pertemuan Pembahasan Teknis Kegiatan Evaluasi Pengembangbiakan di Kantor Balai PK Pontianak, Rabu (07/10/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan evaluasi potensi hasil pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi serta spesies yang masuk dalam daftar Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Pertemuan lintas sektor tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Stasiun PSDKP Pontianak, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Asosiasi Penangkar dan Pedagang Siluk (APPS).

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, dilanjutkan arahan tertulis dari Direktur KSG Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP yang diwakilkan.

Terjerat Pancing Nelayan di Kali Bodri, Penyu Terluka Dievakuasi Tim Gabungan di Kendal
Baca Juga

Terjerat Pancing Nelayan di Kali Bodri, Penyu Terluka Dievakuasi Tim Gabungan di Kendal

Usai pembukaan, para peserta yang terdiri dari tim KKP, peneliti BRIN, dan asosiasi pelaku usaha mengikuti pemaparan teknis serta diskusi interaktif mengenai skema evaluasi pengembangbiakan.

Forum ini dimanfaatkan untuk membedah aspek kriteria teknis pendataan, verifikasi potensi penangkaran, hingga penyesuaian regulasi di lapangan.

Melalui pertemuan ini, BPK Pontianak berkomitmen mendorong sinergi antarpihak guna memastikan evaluasi pengembangbiakan berjalan terarah, terukur, serta sesuai dengan ketentuan konservasi nasional maupun internasional.

(roska)