Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyisir dan membongkar jaringan pertambangan serta pengangkutan batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah IKN. Fokus utama penertiban kini menyasar kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilarang keras bagi segala bentuk aktivitas industri ekstraktif.
Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, sejumlah kasus besar kini telah masuk ke tahap penuntutan hukum (P21) dan penutupan paksa lokasi tambang.
Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini telah dilakukan secara intensif untuk menghentikan perusakan hutan di wilayah ibu kota baru.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Sabtu (9/5/2026).
Kejar Target Ibu Kota Politik 2028, Otorita IKN Evaluasi Ratusan Paket Konstruksi

Daftar Penindakan Kasus Ilegal
Hingga saat ini, beberapa operasi penegakan hukum yang telah dilakukan meliputi:
-
Bukit Tengkorak: Penutupan permanen lokasi tambang batu bara tanpa izin.
-
Wilayah Samboja: Penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim serta pengungkapan praktik pertambangan dan penjualan batu bara ilegal oleh Bareskrim Polri.
-
Penyitaan Logistik: Pengamanan tujuh unit truk pengangkut batu bara ilegal serta pencegatan pengiriman yang menuju dermaga (jetty).
Bupati Penajam Paser Utara Bantah Klaim Otorita IKN Soal Ekonomi Daerahnya Tumbuh 19,9 Persen
Agung Dodit menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto memiliki status hukum sebagai kawasan hutan konservasi, sehingga aktivitas pertambangan apa pun di sana adalah pelanggaran pidana.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Selain langkah represif, Otorita IKN kini meningkatkan frekuensi patroli dan membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di nomor +62 811 5999 767. Hal ini dilakukan guna menjamin kelestarian hutan di tengah masifnya pembangunan fisik IKN.
(Dayank Ana)
