Sel, 07/07/26 · 10.28.03
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Lingkungan

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Prof. Dr. Gusti Hardiansyah
Selasa, 7 Juli 2026 · 16:325 menit baca
RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri
Sesi Talk Show interaktif dalam agenda Pembukaan Sosialisasi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030 di Jakarta. (Foto: Dok. Nusantara Post)

Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP Kalimantan Barat, kami berkesempatan mengikuti Talk Show pada pembukaan Sosialisasi Permenhut Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional atau RKTN Tahun 2011-2030 di Jakarta, (7/7/2026).

Namanya memang panjang, khas birokrasi. Tetapi di balik judul yang rapi itu, tersimpan pertanyaan besar: bagaimana Indonesia mengatur hutan, ruang hidup, investasi, masyarakat, karbon, dan masa depan?

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan mengingatkan bahwa penyusunan RKTN bukan pekerjaan sederhana. Ia memerlukan energi, waktu, sumber daya, koordinasi antarlembaga, serta pelibatan banyak pihak, baik pusat maupun daerah.

Secara legal formal, RKTN telah melalui proses yang kuat. Tetapi Menteri menekankan satu hal yang sering kita lupakan: perencanaan yang baik tidak cukup hanya disusun. Ia harus dijalankan.

Dukung Penurunan Emisi Global, Pemprov Kalbar Revisi Rencana Kehutanan
Baca Juga

Dukung Penurunan Emisi Global, Pemprov Kalbar Revisi Rencana Kehutanan

Sambutan menteri kehutanan ri dalam pembukaan rencana kehutanan tingkat nasional rktn
Menteri Kehutanan Republik Indonesia saat memberikan sambutan kunci mengenai pentingnya komitmen eksekusi nyata dokumen RKTN di tingkat tapak. (Dok. Nusantara Post)

Di situlah ujian kita, Bang. Indonesia tidak kekurangan dokumen. Kita punya rencana induk, rencana strategis, peta jalan, matriks aksi, indikator kinerja, lampiran, dan daftar hadir yang panjang.

Tetapi hutan tidak membaik hanya karena dokumen ditandatangani. Gambut tidak basah karena rapat koordinasi. Orangutan tidak selamat karena tabel tersusun rapi. Masyarakat tidak sejahtera hanya karena istilah *ekonomi hijau* disebut berkali-kali di podium.

Menteri juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Hutan harus tetap lestari sebagai penyangga kehidupan. Namun sektor kehutanan juga harus memberi manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan hijau, dan menjadi mesin ekonomi baru.

Ini bukan kalimat basa-basi. Ini perintah zaman. Kehutanan tidak boleh hanya menjadi urusan larangan, tetapi juga harus menjadi ruang penciptaan nilai: kayu legal, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, karbon, ekowisata, bioekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi Kontribusi Calon Cagar Biosfer MATA PANDAWA terhadap Peningkatan IPM Kalimantan Barat
Baca Juga

Potensi Kontribusi Calon Cagar Biosfer MATA PANDAWA terhadap Peningkatan IPM Kalimantan Barat

Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan menempatkan RKTN dalam kerangka yang lebih luas. RKTN adalah dokumen perencanaan kehutanan lintas nasional untuk periode 2011-2030. Ia memuat arahan makro pemanfaatan ruang, penggunaan kawasan hutan, dan potensi kawasan hutan.

RKTN menjadi penting karena ruang di Indonesia terus mengalami tekanan dan perebutan kepentingan. Tanpa perencanaan yang baik, pemanfaatan ruang kawasan hutan akan kehilangan arah.

Pernyataan itu terasa sangat relevan. Ruang kita memang sedang diperebutkan. Ada pangan, energi, hilirisasi, infrastruktur, investasi, permukiman, sawit, tambang, karbon, konservasi, dan masyarakat adat.

Semua membawa dalil. Semua merasa penting. Kalau tidak ada kompas, hutan bisa menjadi arena tarik-menarik yang paling melelahkan. Ujungnya, yang kalah bukan hanya pohon, tetapi juga manusia yang hidup dari air, udara, tanah, dan keseimbangan ekosistem.

Dirjen juga menekankan bahwa RKTN harus selaras dengan RTRWN. Artinya, RKTN bukan dokumen sektoral yang berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari arah kebijakan ruang nasional. Di tingkat provinsi, ia harus diterjemahkan ke dalam RKTP.

Di tingkat tapak, ia harus hidup dalam rencana pengelolaan hutan, kerja KPH, RKU dan RKT PBPH, perhutanan sosial, rehabilitasi, pengendalian karhutla, serta pengelolaan konflik ruang.

Memimpin Lanskap, Menyambung Kehidupan: Kolaborasi Koridor Mata Pandawa untuk Masa Depan Kalimantan Barat
Baca Juga

Memimpin Lanskap, Menyambung Kehidupan: Kolaborasi Koridor Mata Pandawa untuk Masa Depan Kalimantan Barat

Dalam Talk Show, ketika moderator menggali pandangan Direktur Rencana, Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, mengemuka dua konsep penting: land sparing dan land sharing. Jangan buru-buru alergi dengan istilah Inggrisnya. Isinya sederhana dan masuk akal.

Land sparing berarti ada ruang yang harus dijaga tegas: hutan alam, gambut, mangrove, sempadan sungai, habitat satwa dilindungi, Areal Preservasi, dan koridor ekologis.

Tidak semua ruang boleh dinegosiasikan atas nama pembangunan. Ada ruang yang bila rusak, dampaknya bukan hanya lokal, tetapi lintas generasi.

Sementara land sharing berarti ruang pemanfaatan tetap boleh berjalan, tetapi dengan tata kelola yang menjaga fungsi ekologis. PBPH boleh berusaha, tetapi harus lestari.

Sawit boleh produktif, tetapi wajib menjaga sempadan dan bebas bakar. Tambang boleh berjalan, tetapi wajib reklamasi dan tidak memutus konektivitas.

Perhutanan sosial harus naik kelas menjadi KUPS, HHBK, agroforestri, ekowisata, dan ekonomi hijau. Desa harus punya tata ruang. Masyarakat harus mendapat manfaat.

Di sinilah paradigma kehutanan berubah. Dirjen menyebut bahwa pengelolaan hutan tidak lagi hanya bertumpu pada timber management.

Lima Individu Orangutan Kembali ke Rumah Alami Taman Nasional Betung Kerihun
Baca Juga

Lima Individu Orangutan Kembali ke Rumah Alami Taman Nasional Betung Kerihun

Kehutanan bergerak menuju multiusaha kehutanan. Kawasan hutan bukan lagi dibaca hanya sebagai ruang kayu, tetapi juga sebagai ruang konservasi, perlindungan ekosistem, rehabilitasi, jasa lingkungan, karbon, HHBK, dan pemberdayaan masyarakat.

Menteri juga memberi penekanan penting pada perdagangan karbon. Ini babak baru. Dulu karbon seperti istilah seminar. Kini ia menjadi peluang nyata.

Tetapi ada syarat moral yang tidak boleh dilupakan: manfaat nilai karbon harus dirasakan secara adil oleh masyarakat, terutama masyarakat yang menjaga hutan. Jangan sampai karbon menjadi komoditas baru yang dibicarakan di hotel berpendingin, sementara masyarakat penjaga hutan tetap menunggu di pinggir peta.

Bagi Kalimantan Barat, RKTN harus menjadi kompas yang benar-benar bekerja. Kalbar bukan lanskap satu warna. Ada pedalaman, perbatasan, pesisir, kepulauan, gambut, mangrove, DAS Kapuas, PBPH, perhutanan sosial, perkebunan sawit, tambang, wilayah adat, dan desa-desa yang hidup langsung dari hutan. Kalau RKTN diterapkan seperti stempel seragam, ia mungkin tampak tertib dari pusat, tetapi bisa pincang di tapak.

Karena itu, RKTP Kalbar harus menjadi jembatan. RKTN memberi arah nasional. RKTP menerjemahkan arah provinsi. KPH menjalankan di tapak.

PBPH, perhutanan sosial, desa, masyarakat adat, swasta, akademisi, NGO, dan media menjadi bagian dari orkestrasi. Di era Prabowo-Gibran, ketika tekanan pembangunan makin kuat melalui pangan, energi, hilirisasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi, RKTN harus menjadi pagar akal sehat agar pembangunan tidak menabrak batas ekologisnya sendiri.

Kritik ringannya begini: jangan sampai sosialisasi RKTN hanya menjadi acara menyambut dokumen. Spanduknya gagah, narasumbernya lengkap, fotonya rapi, tetapi setelah itu semua kembali ke kebiasaan lama.

Menteri sudah mengingatkan: rencana harus dijalankan secara konsisten. Dirjen sudah menegaskan: RKTN harus menjadi acuan bersama dan diterjemahkan hingga tapak. Maka ukuran keberhasilannya bukan tepuk tangan di ruang pertemuan, tetapi perubahan nyata di hutan.

Guru Besar, Produk Lokal, dan Drama Nasional yang Sering Salah Panggung
Baca Juga

Guru Besar, Produk Lokal, dan Drama Nasional yang Sering Salah Panggung

Apakah karhutla menurun? Apakah konflik berkurang? Apakah PBPH lebih bertanggung jawab? Apakah perhutanan sosial lebih produktif? Apakah proyek karbon adil? Apakah masyarakat memperoleh manfaat? Apakah KPH bekerja? Apakah hutan alam, gambut, mangrove, dan biodiversitas tetap terjaga?

Pada akhirnya, RKTN adalah kompas. Tetapi kompas hanya berguna jika pemegangnya berani berjalan ke arah yang benar. Kadang arah itu berarti menahan diri. Kadang berarti menertibkan izin.

Kadang berarti mendengar masyarakat. Kadang berarti mengoreksi praktik usaha. Kadang berarti memilih jalan lambat tetapi selamat, daripada cepat tetapi merusak.

Jika RKTN hanya menjadi file PDF, ia akan tidur manis di laptop pejabat. Tetapi jika RKTN dijalankan sebagai kompas bersama, Indonesia bisa menjaga hutan tanpa memusuhi pembangunan, menata investasi tanpa mengorbankan masyarakat, dan membangun ekonomi tanpa membakar masa depan. Itu baru namanya tidak tersesat di negeri sendiri, Bang.

Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah

Guru Besar Universitas Tanjungpura
Ketua ICMI Orwil Kalbar

*Artikel ini merupakan ruang opini publik. Seluruh isi materi, sudut pandang, dan kebenaran data dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak mencerminkan sikap, posisi, maupun opini resmi dari redaksi.