emerintah Kota Pontianak menyatakan bahwa akumulasi realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tingkat tapak hingga kini belum mampu mengimbangi tingginya total kebutuhan pagu anggaran pembangunan infrastruktur dasar saban tahun. Otoritas eksekutif kota mendesak peningkatan kepatuhan wajib pajak guna menekan defisit pembiayaan fasilitas publik.
Kesenjangan fiskal tersebut dipaparkan Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, dalam agenda Sosialisasi Pajak Daerah yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (7/7/2026).
Pemerintah daerah mencatat laju kerusakan serta kebutuhan pembukaan jalan lingkungan dan normalisasi saluran drainase baru bergerak jauh lebih cepat daripada rasio pemenuhan kewajiban administratif warga.
“Membangun kota ini dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Kalau dari kita, wujudnya ikut membiayai pembangunan. Caranya yang paling sederhana adalah membayar PBB,” kata Amirullah.

