Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, memasuki babak baru setelah pihak tergugat mengajukan upaya hukum luar biasa. Kuasa hukum warga meminta Ketua Pengadilan Negeri Singkawang untuk menunda pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di wilayah RT 053/RW 011 menyusul ditemukannya bukti-bukti tertulis baru berstatus dokumen negara berumur puluhan tahun.
Permohonan penundaan eksekusi tersebut diajukan secara resmi oleh Lipi, selaku kuasa hukum dari Liu Miaw Siat dan Then Njim Liong. Langkah ini diambil berbarengan dengan pendaftaran memori Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Kasasi Nomor: 3432 K/Pdt/2025 yang menguatkan putusan tingkat banding dan tingkat pertama.
Kuasa hukum menegaskan bahwa eksekusi belum dapat dilaksanakan demi hukum karena terdapat cacat substansi pertimbangan hakim yang berpotensi gugur setelah penemuan lima bukti baru (novum).
“Setelah kami telisik secara mendalam, kami berhasil menemukan lima novum baru di perkara tersebut yang tidak diperiksa baik oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi. Atas dasar itulah, kami mengajukan PK,” kata Lipi.