Sel, 23/06/26 · 08.13.59
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

BNPB Salurkan Bantuan Dana Perbaikan Rumah Rp93,75 Miliar di Aceh Tamiang

Hendrawan
Hendrawan
Selasa, 23 Juni 2026 · 13:133 menit baca
BNPB Salurkan Bantuan Dana Perbaikan Rumah Rp93,75 Miliar di Aceh Tamiang
Kepala BNPB Suharyanto menyerahkan bantuan dana stimulan perbaikan rumah senilai Rp93,75 miliar bagi 4.400 keluarga terdampak bencana di Aceh Tamiang. (Dok. BNPB)

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan stimulan tahap ketiga termin pertama senilai Rp93,75 miliar untuk perbaikan rumah rusak akibat dampak hidrometeorologi Siklon Senyar di Kabupaten Aceh Tamiang. Dana stimulan ini dialokasikan bagi 4.400 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BNPB, Suharyanto, kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat di Gedung Olahraga Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Senin (22/6/2026).

Dari total anggaran Rp93,75 miliar pada tahap ketiga ini, sebesar Rp38,25 miliar dialokasikan bagi 2.550 KK pemilik rumah kategori rusak ringan. Sementara itu, pos anggaran sebesar Rp55,50 miliar diberikan kepada 1.850 KK yang huniannya mengalami kerusakan kategori sedang.

“Bapak dan Ibu sekalian merupakan perwakilan dari 4.400 KK yang akan menerima bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang, saya meminta untuk digunakan sesuai ketentuan dan peruntukkannya saat dana ini diserahkan kepada Bapak dan Ibu, yaitu untuk perbaikan rumah bukan yang lain,” ujar Suharyanto mengingatkan para penerima manfaat.

Anggaran Rumah Korban Siklon Senyar Diusulkan Naik Jadi Rp80 Juta per Unit
Baca Juga

Anggaran Rumah Korban Siklon Senyar Diusulkan Naik Jadi Rp80 Juta per Unit

Skema Evaluasi Penyaluran dan Bantuan Multi-Tahap
Otoritas BNPB menegaskan bahwa pemulihan fisik hunian ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir yang melanda kawasan tersebut pada November 2025 lalu. Alur pencairan dana tahap berikutnya dijadwalkan cair pada Juli mendatang, dengan syarat serapan anggaran tahap ketiga ini telah selesai dimanfaatkan secara akuntabel oleh masyarakat.

“Apabila bantuan yang disalurkan pada Juni ini telah selesai dimanfaatkan seluruhnya, maka pada Juli mendatang kami akan menyalurkan bantuan tahap berikutnya. Karena itu, kami berharap bantuan yang diterima dapat segera digunakan. Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkannya dengan baik, mengingat masih ada masyarakat lain yang menantikan bantuan pada tahap selanjutnya,” jelas Suharyanto.

Sebelum memasuki pencairan tahap ketiga ini, pemerintah tercatat telah menggelontorkan dana stimulan melalui dua tahapan operasional sebelumnya, dengan rincian teknis sebagai berikut:

Tahap Pertama: Menelan anggaran sebesar Rp42,06 miliar untuk 2.804 KK pemilik rumah rusak ringan, serta Rp70,11 miliar bagi 2.337 KK pemilik rumah rusak sedang.

Pendemo Dukung MBG di Monas, Mengaku Dapat Rp100 Ribu dan Wajan
Baca Juga

Pendemo Dukung MBG di Monas, Mengaku Dapat Rp100 Ribu dan Wajan

Tahap Kedua: Menyalurkan dana sebesar Rp35,04 miliar untuk 2.336 KK kategori rusak ringan, serta Rp51,66 miliar untuk 1.722 KK kategori rusak sedang.

Solusi Hunian Sementara Bagi Penyewa
Pihak manajemen penanggulangan bencana menyatakan bahwa seluruh korban yang tempat tinggalnya masuk klasifikasi rusak berat saat ini telah dipindahkan dari tenda pengungsian darurat ke fasilitas hunian yang lebih layak. Evaluasi berkala menunjukkan adanya kemajuan fisik yang signifikan pada sektor pemukiman warga jika dikomparasikan dengan kondisi riil tujuh bulan lalu.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu dibenahi. Namun, kami memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki dan memberikan bantuan terbaik bagi masyarakat. Alhamdulillah, upaya yang dilakukan telah menunjukkan hasil yang nyata jika dibandingkan dengan kondisi tujuh bulan yang lalu,” kata Suharyanto.

Terkait adanya warga terdampak yang belum terakomodasi dalam skema stimulus keuangan ini, Kepala BNPB mengklarifikasi bahwa regulasi bantuan perbaikan hanya mengikat pada kepemilikan aset tanah legal. Warga terdampak yang berstatus sebagai penyewa rumah sebelum masa bencana dialihkan penanganannya ke fasilitas hunian sementara.

“Masih ada satu atau dua keluarga, namun mereka merupakan penyewa dan tidak memiliki rumah sendiri. Karena tidak memiliki hak atas tanah, mereka tidak dapat menerima bantuan perbaikan rumah rusak, baik kategori ringan, sedang, maupun berat. Sebelum bencana mereka memang tinggal di rumah sewa, dan saat ini sudah kami fasilitasi untuk menempati hunian sementara,” pungkas Suharyanto.

(Hendrawan)