Sab, 18/07/26 · 02.53.33
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Gagal Kabur ke Jayapura, Wakil Komandan Batalyon KKB Kodap XVI Diringkus di Bandara Yahukimo

Hendrawan
Hendrawan
Kamis, 21 Mei 2026 · 15:521 menit baca
Gagal Kabur ke Jayapura, Wakil Komandan Batalyon KKB Kodap XVI Diringkus di Bandara Yahukimo
Tim gabungan TNI-Polri berhasil meringkus YB, Wakil Komandan Batalyon KKB Kodap XVI di Bandara Dekai, Yahukimo saat hendak kabur ke Jayapura. (Dok. Satgas Yon Parako 466)

Tim Gabungan TNI dan Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial YB yang menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon HSSBI Kodap XVI. Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (18/5/2026) sore.

Operasi ini merupakan kolaborasi antara Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC). YB diringkus saat mencoba melarikan diri meninggalkan wilayah Yahukimo menuju Sentani, Jayapura.

Pria berinisial YB tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Kabupaten Yahukimo pada tahun 2025 lalu.

Komandan Sektor (Dansektor) Satgas ODC Yahukimo, Kompol Bayu, melakukan koordinasi intensif di lapangan bersama Dansektor 1 Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Mayor Pas Dino Septa Perdana Hutasuhut, untuk memastikan operasi penangkapan berlangsung cepat dan terukur.

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Pokok dan Perlengkapan Sekolah di Jayapura
Baca Juga

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan Pokok dan Perlengkapan Sekolah di Jayapura

Mayor Pas Dino Septa Perdana Hutasuhut menyatakan bahwa penangkapan pimpinan kelompok bersenjata ini menjadi bukti kewaspadaan aparat keamanan di wilayah konflik.

“Keberhasilan operasi bersama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang mendalam bagi seluruh warga Distrik Dekai dan sekitarnya, serta mempertegas komitmen penegakan hukum di wilayah Papua Pegunungan,” ujar Dino Septa Perdana Hutasuhut.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam aksi kekerasan dan pembunuhan di wilayah tersebut.

(Hendrawan)