Lewati ke konten
Indonesia New News Capital

⁠Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, Soroti Pengawasan Dinsos dan Penanganan Kasus

Hendrawan
Hendrawan
Sabtu, 31 Oktober 2026 · 21:543 menit baca
Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak, Soroti Pengawasan Dinsos dan Penanganan Kasus
Kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Rakyat memicu desakan evaluasi pengawasan sekolah berasrama dan peran Dinsos dalam perlindungan anak. (Dok. HO/TNP)

Penanganan dugaan kekerasan seksual anak di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak memicu evaluasi mendalam terkait sistem pengawasan sekolah berasrama dan efektivitas peran Dinas Sosial dalam perlindungan anak. Kasus yang menimpa korban berinisial ZD (8) ini terus mendapat sorotan lantaran proses hukum di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak dinilai berjalan lambat oleh pihak keluarga sejak dilaporkan lebih dari dua bulan lalu, tepatnya pada Juli 2026.

Kasus yang melibatkan korban usia 8 tahun serta tiga anak terduga pelaku masing-masing berusia 8, 12, dan 15 tahun tersebut menuntut penanganan ekstra cermat karena berhadapan dengan hak-hak anak di bawah umur. Pihak Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat yang mendampingi korban menurunkan tujuh pengacara perempuan guna memastikan proses hukum dan pemulihan trauma berjalan optimal.

Ketua LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan fokus pendampingan tidak hanya pada pemenuhan hak korban, tetapi juga mengoreksi kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola perlindungan anak.

“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut dalam hal ini kami fokusnya pada kebijakan dari Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota yang melaksanakan program pemerintah,” ujar Eka, Sabtu (31/10/2026).

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Tempuh Jalur Hukum
Baca Juga

Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan di Sekolah Rakyat Tempuh Jalur Hukum

Eka juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban usia 8 tahun agar proses pemulihan trauma tidak terabaikan di tengah alotnya prosedur hukum formal.

Sorotan kritis atas lemahnya kontrol keamanan di Sekolah Rakyat turut disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menyayangkan terjadinya peristiwa di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

“Kami mendukung agar kasus meini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” kata Iyen.

Ia mendesak pengelola sekolah dan Dinas Sosial Kota Pontianak tidak berlepas tangan serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan sekolah.

Prodi Ilmu Politik Fisip Untan Raih Nilai Rata-Rata 3,27 pada Audit Mutu Internal 2026
Baca Juga

Prodi Ilmu Politik Fisip Untan Raih Nilai Rata-Rata 3,27 pada Audit Mutu Internal 2026

Menanggapi kelambatan penanganan dan celah keamanan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan keterangan akurat dari saksi, korban, dan keluarga. Pihaknya telah menginstruksikan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk turun tangan secara intensif.

“Saya sudah mendengar informasi ini beberapa waktu yang lalu dan sudah memerintahkan Dinas Sosial serta dinas yang menangani perlindungan anak dan keluarga untuk melakukan investigasi,” kata Edi, Jumat (30/10/2026).

Edi berharap proses investigasi dapat dilakukan secara bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak dan Polresta Pontianak.

“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Untuk melakukan investigasi, diperlukan informasi-informasi yang akurat, seperti keterangan korban, keluarga, saksi, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi mengakui tingginya risiko keamanan pada sistem sekolah berasrama yang menyatukan siswa jenjang SD hingga SMA dalam satu kawasan. Menurutnya, perbedaan latar belakang usia dan dinamika perkembangan anak membutuhkan pola pengawasan khusus yang terukur.

DPR Minta Verifikasi Informasi Intelijen Soal Dugaan Pembakaran Lahan Disengaja
Baca Juga

DPR Minta Verifikasi Informasi Intelijen Soal Dugaan Pembakaran Lahan Disengaja

“Kalau pengawasannya tidak ketat dan tidak humanis, kondisi ini memang sangat rentan. Anak-anak usia SD, SMP, dan SMA berada dalam masa pubertas yang sangat tinggi. Karena itu, perlu ada penanganan khusus. Kita berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Edi.

Hingga berita ini diturunkan, perkara dugaan kekerasan seksual tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Pontianak, sementara desakan evaluasi total terhadap pengelola Sekolah Rakyat dan Dinas Sosial Kota Pontianak terus bergulir.

(Hendrawan)