Orang tua siswa yang menjadi korban dugaan pelecehan di Sekolah Rakyat menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak pengelola ke Polresta Pontianak atas tuduhan kelalaian dan pembiaran, Selasa, (3/11/2026).
Laporan polisi tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab penyelenggaraan sekolah yang berlokasi di Jalan Flora.
Pernyataan mengenai rencana pelaporan penanggung jawab lembaga pendidikan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari LBH HWCI, Eka Nurhayati Ishak.
“Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat,” ujar Eka Nurhayati Ishak, Selasa, (3/11/2026).


























