Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu, (9/8/2026).
Operasi berskala besar tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau.
Selain menyita barang bukti ribuan kilogram narkotika, petugas mengamankan satu unit kapal asing bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap internasional.
Penindakan hukum tersebut bermula dari kiriman informasi intelijen BNN dan Bea Cukai pada Februari 2026 mengenai pergerakan kapal pengangkut narkotika dari Teluk Thailand menuju wilayah perairan Indonesia.
Baca Juga Bareskrim Polri Ringkus Pilot Asal Malaysia Pembawa 25 Kg Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
Berdasarkan profiling awal, kapal target diketahui diawaki oleh sembilan orang ABK berkewarganegaraan Myanmar. Rangkaian penyekatan dimulai sejak Selasa (4/8/2026) ketika tim gabungan bergerak menuju koordinat pencegatan.
Pergerakan kapal asing tersebut akhirnya terdeteksi memasuki wilayah teritorial Indonesia pada Kamis (6/8/2026). Unsur TNI AL yang mengerahkan KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 langsung melancarkan taktik penyekatan dan pencegatan secara intensif.
Tim Gabungan dari BNN, Bea Cukai, serta Bareskrim Polri yang bersiaga di atas Kapal BC 30005 selanjutnya bergabung untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan. Petugas kemudian melakukan on board pada sore harinya dan menggiring kapal sasaran hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang, guna menjalani pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Lewat Jalur Tikus Aruk Digagalkan
Penggeledahan ketat digelar pada Jumat (7/8/2026) dengan menerjunkan unit anjing pelacak K-9 serta menginterogasi seluruh awak kapal. Upaya penyisiran berbuah hasil usai petugas membongkar kompartemen penyimpanan rahasia di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan.
Dari lokasi penyembunyian tersebut, petugas mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Barang bukti yang disita terdiri dari 65 karung, dengan rincian 64 karung berisi masing-masing 20 bungkus teh Cina hijau dan satu karung berisi 18 bungkus kristal diduga ketamine dengan berat bruto 1,3 ton.
Gelar pengungkapan kasus ini diposisikan sebagai capaian strategis dalam memutus rantai pasokan narkotika lintas negara melalui jalur maritim. Pengembangan penyidikan kini terus diintensifkan guna membongkar seluruh aktor intelektual serta alur logistik internasional yang digunakan sindikat tersebut.
(Rudi)