Seorang pilot berstatus warga negara Malaysia berinisial MSBO dipastikan gagal menghirup udara bebas setelah upaya nekatnya menyelundupkan 25 kilogram ekstasi dan narkotika ke Indonesia digagalkan petugas.
Koper bawaan tersangka terdeteksi mesin pemindai X-ray di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (28/7/2026).
Ironisnya, pengungkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ini tidak sekadar membongkar status sang penerbang sebagai kurir bayaran, tetapi juga mendapati tersangka berada di bawah pengaruh kokain hingga kristal putih saat mendarat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah koper di jalur kedatangan penumpang internasional.
Baca Juga Lahan 15 Hektare Padam, BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Ganggu Bandara Soetta
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis kristal putih,” urai Eko Hadi di Jakarta, Jumat, (31/7/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan angka yang tidak main-main. Dari hasil perhitungan tim gabungan, barang haram yang disita mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram.
Tersangka MSBO rupanya bukanlah pemain amatir yang kebetulan terseret dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil interogasi penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai, pilot tersebut murni bertindak sebagai kurir yang digerakkan oleh pengendali dari negeri jiran.
Modus operandinya terstruktur, di mana tersangka tidak bertugas mendistribusikan langsung, melainkan hanya sebagai pembawa barang melintasi batas negara.
Baca Juga TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB Kirim Helikopter dari Jambi
“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap,” jelas Eko.
Untuk meloloskan 25 kilogram ekstasi tersebut, sindikat ini menjanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia kepada MSBO.
Penyidikan juga membongkar rekam jejak kelam sang pilot. Penyelundupan ini bukanlah aksi perdananya. Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil membawa barang haram tersebut ke Sabah, Malaysia, dan bahkan sukses mengirimkan sekitar tujuh kilogram barang sejenis ke Jakarta pada aksi keduanya. Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta ini merupakan percobaan ketiganya yang akhirnya berujung di jeruji besi.
Fakta yang paling mencengangkan tidak berhenti pada jumlah barang bukti miliaran rupiah yang disita. Tersangka yang memiliki latar belakang profesi menuntut keselamatan tingkat tinggi ini nyatanya tidak bersih dari jerat narkotika.
Hasil uji urine menunjukkan MSBO positif mengandung tiga jenis zat terlarang sekaligus: metamfetamina, MDMA (ekstasi), dan kokain.
Kini, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sang pilot resmi menanggalkan seragamnya dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga Dalangi Sindikat Phishing Global ‘Kratos’, Pemuda 25 Tahun Asal Pontianak Diringkus Bareskrim dan FBI
Atas perbuatannya menjadi kaki tangan sindikat internasional, MSBO dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Hendrawan)