Keputusan peradilan hukum adat yang menjatuhkan sanksi denda dan biaya kemanusiaan senilai Rp 655 juta buntut insiden penggerudukan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk oleh sekelompok orang, Kabupaten Sambas, menuai kritik tajam dari kalangan tokoh adat dan kemanusiaan.
Penyelesaian damai yang disepakati di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026) tersebut melibatkan pihak pegawai Bea Cukai dan warga setempat setelah sempat terjadi ketegangan akibat protes prosedur pemeriksaan barang pelintas batas. Namun, nominal fantastis serta mekanisme peradilan adat yang diterapkan dalam kasus ini dinilai janggal oleh Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman.
Sebagai Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat, Bruder Stepanus mempertanyakan dasar aturan dan transparansi dari rincian sanksi adat yang dibebankan kepada pihak instansi kepabeanan tersebut.
“Kasus ini menjadi aneh menurutku. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa Rp500 juta. adat dari mana itu? Kebetulan saya salah seorang Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan juga Provinsi belum pernah dengar atau baca sanksi adat seperti itu,” tegas Bruder Stepanus dalam keterangannya kepada Redaksi Rabu (11/4/2026).

























