Sab, 08/08/26 · 18.29.05
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Nasional

Transaksi Saham Rp92 Miliar Kaesang Pangarep, Sumber Modal Dipertanyakan

Hendrawan
Hendrawan
Minggu, 9 Agustus 2026 · 00:232 menit baca
Transaksi Saham Rp92 Miliar Kaesang Pangarep, Sumber Modal Dipertanyakan
Pembelian saham Rp92,2 miliar oleh Kaesang Pangarep kembali disorot Ubedilah Badrun dan Ichsanuddin Noorsy terkait transparansi sumber modal anak pejabat. (Dok. Ist)

Transaksi pembelian saham senilai Rp92,2 miliar oleh Kaesang Pangarep kembali menjadi sorotan terkait transparansi sumber modal serta akses pendanaan anak pejabat publik, Selasa, (4/8/2026).

Poin krusial tersebut mengemuka dalam diskusi tayangan podcast Akbar Faizal Uncensored yang menghadirkan akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta ekonom Ichsanuddin Noorsy.

Sorotan publik berawal dari penelusuran transaksi pembelian 188,24 juta lembar saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk pada rentang 2021–2022 oleh perusahaan yang terhubung dengan Kaesang.

Karhutla Marak di Empat Provinsi, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup
Baca Juga

Karhutla Marak di Empat Provinsi, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Pengusutan struktur korporasi menunjukkan adanya pendanaan dari perusahaan modal ventura dengan nilai yang hampir setara dengan total nilai transaksi pembelian saham tersebut.

“Eskalasinya yang begitu cepat, itu yang kemudian kita tanda tanya. Kenapa kita bertanya? Karena dia adalah anak presiden,” ujar Ubedilah Badrun, Selasa, (4/8/2026).

Mekanisme alokasi dana investasi modal ventura yang berujung pada akuisisi saham korporasi lain dinilai memerlukan kejelasan informasi publik demi mencegah prasangka arus modal.

“Pertanyaan kritisnya di situ, apakah mungkin jika Kaesang bukan anak presiden, dia mendapatkan suntikan dana hampir Rp100 miliar?” katanya.

BNPB Catat Karhutla Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia
Baca Juga

BNPB Catat Karhutla Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia

Pengadaan saham melalui PT Harapan Bangsa Kita serta kepemilikan 40 persen saham di klub sepak bola Persis Solo turut menjadi materi peninjauan etika relasi kekuasaan.

“Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin sehebat itu mendapat kepercayaan Rp92 miliar? Lalu bagaimana relasinya?” pukas Ichsanuddin Noorsy.

Eksistensi anggota keluarga pejabat dalam dunia usaha memang tidak dilarang oleh hukum, namun pembatasan yang tegas diperlukan untuk mencegah benturan kepentingan kekuasaan.

“Ketika seorang pejabat menduduki satu posisi tertentu, maka semestinya sanak istri keluarga beberapa generasi ke kanan, kanan kiri, ke atas bawah, dia tidak boleh terlibat dengan kepentingan kejabatan itu,” tegas Noorsy.

Data penelusuran rekam jejak bisnis dan kekayaan keluarga Joko Widodo tersebut dikonfirmasi telah diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipelajari lebih lanjut.

“Kami sampaikan, diserahkan, kemudian di ujung dari diskusi itu KPK bilang, ‘Kalau dianalisis semuanya, ini terlihat kami harus memanggil presiden,’” ujar Ubedilah.

(Hendrawan)