Jum, 21/08/26 · 10.25.13
Nusantara Post

Indonesia New News Capital

Lingkungan

Dilema Penanggulangan Karhutla: Fenomena El Nino Godzilla di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

Rudi Agus Haryanto
Rudi Agus Haryanto
Jumat, 21 Agustus 2026 · 16:403 menit baca
Dilema Penanggulangan Karhutla: Fenomena El Nino Godzilla di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
: Suasana diskusi daring KMS-PE yang mengangkat isu dampak El Nino dan tekanan fiskal daerah, Kamis (20/8/2026). (Dok. HO/TNP)

Perubahan iklim kini telah bergeser dari sekadar isu lingkungan menjadi ancaman multidimensi yang memengaruhi pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, hingga keberlanjutan fiskal pemerintah. Memasuki tahun 2026, berbagai lembaga klimatologi memprediksi Indonesia akan menghadapi musim kemarau yang lebih panjang dan kering dibandingkan kondisi normal.

Dampak dari fenomena yang disebut sebagai El Nino Godzilla ini meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan puncak musim kemarau terjadi pada Juli–September 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia, dengan Agustus sebagai periode paling kritis.

Situasi ini menjadi semakin kompleks karena daerah juga tengah menghadapi tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kemampuan daerah makin terbatas dalam melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, maupun penanganan bencana iklim.

Sejumlah daerah rentan telah menetapkan status darurat, seperti di Riau yang memberlakukan Status Siaga Darurat Karhutla untuk Februari hingga November 2026.

TNI AU dan Pemprov DKI Salurkan Logistik Darurat untuk Penyintas Gempa NTT
Baca Juga

TNI AU dan Pemprov DKI Salurkan Logistik Darurat untuk Penyintas Gempa NTT

Namun, komitmen tersebut belum diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai, di mana pemprov hanya mengalokasikan Rp3,67 miliar untuk penanganan karhutla tahun ini, di luar belanja darurat sebesar Rp50 miliar.

Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, luas karhutla di Riau mencapai sekitar 15,477 hektare pada Januari–Juni 2026, dengan 92% di antaranya berada di lahan gambut.

Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Barat, di mana sekitar 28 ribu hektare hutan dan lahan terbakar pada periode yang sama, sebagian besar juga di hamparan gambut.

Tarmidzi, Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Ekologi (KMS-PE) sekaligus Koordinator Fitra Riau, mengungkapkan dampak beban ganda tersebut dalam Diskusi Daring Forum Libatkan pada Kamis (20/8/2026).

Hotspot Naik 4 Kali Lipat dalam Sehari di Wilayah Penyangga IKN
Baca Juga

Hotspot Naik 4 Kali Lipat dalam Sehari di Wilayah Penyangga IKN

“Karhutla mengakibatkan biaya fiskal berlapis bagi pemerintah daerah. Kebutuhan pembiayaan meningkat, tetapi kemampuan fiskal terbatas. Anggaran pencegahan karhutla dikalahkan oleh kebutuhan rutin dan tanggap darurat,” kata Tarmidzi.

Tarmidzi menjabarkan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) secara akumulatif menurun hampir 25 persen atau sekitar Rp214 triliun, yakni dari Rp864,06 triliun pada 2025 menjadi Rp649,99 triliun pada 2026.

“Sementara itu, total alokasi urusan kehutanan, secara agregat nasional sekitar Rp1,062 triliun atau hanya 0,10 persen dari total belanja daerah. Di Riau proporsi belanja urusan kehutanan masih di bawah rata-rata angka nasional,” imbuhnya.

Kendala birokrasi turut memperparah penanganan di lapangan. Jim Gafur, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Riau, mengungkapkan bahwa usulan anggaran mitigasi bencana kerap menemui jalan buntu.

“Anggarannya diblokir. Item-itemnya di-pending karena dianggap bukan prioritas,” ujar Jim.

Menanggapi permasalahan tersebut, Fernando H Siagian, Kepala Subdirektorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menyarankan agar BPBDPK membangun komunikasi intensif untuk meyakinkan pengambil kebijakan.

Perkuat Ketangguhan Nasional, BNPB Gelar Pameran ADEXCO 2026
Baca Juga

Perkuat Ketangguhan Nasional, BNPB Gelar Pameran ADEXCO 2026

“Argumennya seperti apa? BPBDPK harus mampu menyakinkan mitigasi ini penting,” kata Fernando.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan pos belanja tidak terduga (BTT) pada APBD.

“Pendanaan untuk tanggap darurat sangat fleksibel karena ini menyangkut kemanusiaan, apalagi nyawa manusia. Jika dana belanja tidak terduganya habis, bisa dilakukan pergeseran dari anggaran lain. Di-top up!,” tegasnya.

Dari sisi legislatif daerah, Arifin Noor Aziz dari Kaukus Parlemen Hijau Daerah menilai anggaran mitigasi bencana selama ini masih jauh dari memadai dan belum menyentuh akar permasalahan untuk mencegah karhutla berulang.

Anggota DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat, tersebut juga menuntut pemerintah berlaku adil dalam menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Ada 28 izin konsesi perkebunan kelapa sawit di Kubu Raya, tetapi DBH-nya hanya Rp4 miliar [setahun]. Itu tidak proporsional,” tegas Arifin.

  1. Sebagai hasil dari Diskusi Forum Libatkan, KMS-PE merumuskan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah pusat, antara lain:
  2. Mengintegrasikan risiko ekologis, kerentanan iklim, gambut, dan karhutla pada skema transfer berbasis risiko.
  3. Memberikan kompensasi fiskal ekologis bagi daerah yang menjaga ekosistem strategis dan menanggung beban ekologis.
  4. Memprioritaskan pendanaan pencegahan seperti patroli, desa siaga, sistem peringatan dini, pembasahan gambut, dan penguatan kapasitas lokal.
  5. Memastikan biaya akibat kerusakan ekologis tidak serta-merta dialihkan menjadi beban APBD dan masyarakat.

(Rudi)