Ilustrasi kartun pemuda Papua memanjat tiang bendera Bintang Kejora (Papua Barat) yang berkibar di tiang dengan latar belakang biru. Terdapat logo AP di sudut kanan atas. (Dok. Ilustrasi/Nusantara Post)
Aksi yang diklaim untuk memperingati Perjanjian Roma 1962 ini memicu ketegangan, meskipun pihak rektorat menegaskan bahwa insiden tersebut didalangi oleh pihak luar dan bukan merepresentasikan mahasiswa maupun institusi kampus, Selasa (30/9/2026).
Aksi pengibaran simbol terlarang tersebut berlangsung di tengah klaim massa bahwa Perjanjian Roma cacat hukum karena tidak melibatkan Orang Asli Papua (OAP).
“Niat dari aksi ini baik untuk mengingatkan sejarah, namun pengibaran Bintang Kejora adalah hal yang sensitif. Sejak 1961 hingga hari ini, jutaan orang telah menjadi korban karena simbol ini. Kita harus menjaganya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tidak boleh dipermainkan. Kita harus sadar diri,” ujar salah satu pihak yang menyaksikan aksi tersebut.
Menyikapi kericuhan ini, Rektor USTJ M. Rusdianto Abu mengecam keras penyusupan pihak luar.
“Perguruan tinggi bukan ruang tanpa aturan. Kampus adalah rumah ilmu pengetahuan, tempat mahasiswa belajar, berdiskusi, mengembangkan gagasan, dan mempersiapkan diri menjadi generasi yang mampu membangun Papua. Karena itu, setiap tindakan yang memasuki lingkungan kampus tanpa izin, mengganggu ketertiban, dan menyeret nama institusi ke dalam kepentingan di luar kehidupan akademik harus ditolak secara tegas,” tegas Rusdianto.
Rektor USTJ M. Rusdianto Abu memberikan klarifikasi. (Dok. Ist)
Sejarah New York/Roma Agreement 1962
Aksi yang terjadi di USTJ erat kaitannya dengan narasi sejarah status Papua. Berdasarkan catatan sejarah dan dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), titik awal penyelesaian masalah Papua adalahNew York Agreement yang ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962.
Kesepakatan ini sah dan tercatat dalam United Nations Treaty Series (No. 6311). Perjanjian tersebut mengatur transisi administrasi Papua dari Belanda kepada badan PBB (United Nations Temporary Executive Authority/UNTEA), sebelum diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
Penandatanganan New York Agreement 1962 di markas PBB. (Dok. UN)
Sebaliknya, narasi mengenai Perjanjian Roma (Rome Agreement) pada 30 September 1962 yang kerap diklaim melibatkan Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat untuk mengatur hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tidak ditemukan dalam basis data resmi perjanjian perdamaian PBB.
Ketiadaan bukti dokumen Perjanjian Roma di UN Treaty Series menunjukkan bahwa secara hukum internasional, landasan resmi administrasi PBB dalam proses transisi di Papua mutlak didasarkan pada New York Agreement dan Resolusi Majelis Umum PBB, bukan kesepakatan rahasia di Roma.
KNPB yang Menyoroti Roma Agreement
Meski ketiadaan dokumen resmi di PBB membuktikan kelemahannya, narasi Perjanjian Roma terus digaungkan oleh kelompok separatis untuk mendelegitimasi sejarah.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjadi salah satu pihak yang gencar menyebut Perjanjian Roma sebagai kesepakatan ilegal dan menggunakan momentum 30 September untuk memajukan tuntutan politik mereka.
Dampak dari narasi KNPB tersebut terlihat langsung pada kericuhan di kampus USTJ.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USTJ, Aleksx Omiage Yow, membantah keterlibatan mahasiswa secara kelembagaan dan menyebut insiden itu didalangi oleh kelompok tersebut.
“Kami merasa perlu meluruskan persepsi yang berkembang setelah peristiwa tersebut. Kami tidak ingin mahasiswa USTJ secara keseluruhan ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu,” kata Aleksx.
Aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di kampus USTJ Jayapura. (Dok. Ist)
Ia menegaskan bahwa aksi pengibaran Bintang Kejora murni inisiatif KNPB, bukan gerakan yang dirancang oleh mahasiswa USTJ.
Respon Majelis Rakyat Papua
Jauh sebelum aksi di USTJ terjadi, narasi hoaks mengenai cacat hukumnya status Papua telah mendapat tanggapan tegas dari para tokoh Papua. Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua(MRP), Max Abner Ohee, meluruskan sejarah yang dinilainya sengaja diputarbalikkan oleh selebaran KNPB.
Ia menegaskan bahwa New York Agreement bukanlah keputusan sepihak, melainkan dokumen sah yang diakui secara hukum dan diresmikan oleh seluruh negara anggota PBB.
“Perjanjian itu diteken pada 15 Agustus 1962, dan PBB menyerahkan Papua sepenuhnya kepada Indonesia paling lambat 1 Mei 1963. Sejak tanggal tersebut Indonesia sah berdaulat di Tanah Papua,” ujarnya.
Max Abner Ohee saat rapat Panitia Musyawarah (Panmus) Majelis Rakyat Papua (15/11/2024). (Dok. Instagram/@majelisrakyatpapua)
Max menilai narasi sejarah yang dimanipulasi KNPB sangat membahayakan generasi muda.
“KNPB tidak mempelajari sejarah dengan benar, dan membuat generasi muda salah paham seolah Papua akan segera merdeka. Padahal seluruh dunia melalui PBB mengakui Papua bagian sah dari NKRI,” pungkasnya, sembari mengajak pemuda Papua untuk tidak terjebak dalam ilusi separatis dan fokus meraih prestasi.